Pelanggaran Pemakaian Listrik Dikenakan Sanksi Perdata

Pelanggaran Pemakaian Listrik Dikenakan Sanksi Perdata
BENTENGSUMBAR. COM - Penertiban "pencurian" listrik melalui Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melibatkan PLN area Padang. Petugas PLN memeriksa satu persatu meteran dan instalasi listrik pelanggan pada titik-titik lokasi yang ditertibkan. 

Asisten Manager Transaksi Energi PLN Area Padang, Triyono mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, dari segi meteran listrik masih aman. Namun, ada instalasi yang menjadi tanggungjawab pelanggan yang perlu diperbaiki. 

"Kami sarankan kepada pelanggan agar memperbaiki instalasi-instalasi, seperti stop kontaknya yang jika hujan atau kena hujan cukup berbahaya. Kalau pelanggan tidak bisa memperbaiki, bisa menghubungi biro instalatir yang ada di Kota Padang ini," jelasnya. 

Ia mengatakan, jika ditemukan pencurian listrik, sesuai peraturan direksi PLN yang namanya P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, red) dikenakan sanksi perdata. 

"Sanksi perdata itu namanya bagi kami adalah tagihan susulan. Pada intinya itu sudah diatur oleh peratiran direksi yang disahkan oleh Kementerian ESDM. Tapi bukan pencurian listri kami namakan, tetapi pelanggaran karena tidak sesuai dengan kaidah yang ada di PLN," jelasnya.

Ia berharap kepada pelanggan agar memperbaiki instalansi yang sudah tidak layak. Selain itu, Triyono meminta pelanggan jangan menganggu meteran PLN.

"Jika ada meteran kami yang bermasalah, silahkan laporkan kepada kami. Sekarang PLN itu sudah online. Baik itu melalui telepon, webset, twitter, facebook dan lainnya," ungkapnya.

(by) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »