Pidato 'Pribumi' Anies Baswedan Dinilai Melanggar Peraturan Pemerintah

Pidato 'Pribumi' Anies Baswedan Dinilai Melanggar Peraturan Pemerintah
BENTENGSUMBAR. COM - Pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyinggung soal pribumi dan nonpribumi berbuntut panjang. Pidato itu berpotensi melanggar peraturan pemerintah.

Pasalnya, penggunaan kata pribumi tidak diperbolehkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Pelarangan Penggunaan Kata Pribumi dan Nonpribumi.

Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi, kata pribumi dan nonpribumi tak boleh digunakan di depan umum, apalagi dalam institusi pemerintahan.

"Anies juga bisa dikualifikasi melanggar semangat etis UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Hendardi dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.

Menurut Hendardi, pada mulanya banyak pihak yang beranggapan politisasi identitas agama, ras, golongan adalah strategi pasangan Anies dan Sandiaga Unluntuk memenangi kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

"Akan tetapi, menyimak pidato pertama Anies setelah dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, publik menjadi mafhum visi politik Anies adalah rasisme," tuturnya.

Hendardi menilai, sosok pemimpin seperti ini tidak kompatibel dengan demokrasi dan Pancasila.

"Karena mengutamakan supremasi golongan dirinya dan mengoyak kemajemukan warga," pungkasnya.

Sementara itu, Forum Advokat Pengawal Pancasila mengecam penggunaan kata pribumi dalam pidato perdana Anies Baswedan saat acara pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kata-kata dan kalimat pidato Anies dinilai sangat rasis dan berpotensi memanaskan sentimen SARA di Jakarta.

Menurut Koordinator FAPP Petrus Salestinus, penggunaan kata pribumi dalam konteks Anies sebagai seorang Gubernur dengan warganya yang multi etnis, sangat tidak layak dan dapat dikualifikasi sebagai melanggar hukum.

"Karena diucapkan saat mengawali tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang seharusnya menjaga persatuan," kata Petrus, sebagaimana dilansir Kricom di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.

Petrus menduga, penggunaan kata pribumi dalam pidato Anies bermakna ingin memposisikan dirinya dan kelompok pendukungnya adalah pribumi yang harus didahulukan atau diutamakan dalam pembangunan . Sementara, kelompok lain sebagai nonpribumi dinomorduakan.

"Dengan menggunakan kata pribumi, nampak Anies hendak membangun basis manusia di Jakarta berdasarkan kelas, memposisikan dirinya sebagai kelas pribumi yang akan menegakan hak-hak pribumi yang selama 72 tahun merdeka tidak terwujudkan," kata Petrus dengan nada tinggi.

Petrus menilai, ucapan tersebut merupakan sebuah ketidakjujuran dan ketidakikhlasan Anies terhadap kelompok masyarakat yang tak sama dengannya.

"Padahal dalam pidatonya itu Anies menegaskan dirinya sudah menjadi Gubernur bagi semua, termasuk mereka yang tidak memilihnya," tutup Petrus.

(malin/Kricom)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »