Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Pabrik Petasan di Tangerang

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Pabrik Petasan di Tangerang
BENTENGSUMBAR. COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran yang terjadi di pabrik kembang api, PT Panca Buana Cahya, Tangerang.

Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengan barang bukti yang ada.

"Tersangka pertama adalah pemilik perusahaan atas nama Indra Liyono. Kemudian Andri Hartanto sebagai direktur operasional dan Subarna Ega yang melakukan pekerjaan las," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Sabtu, 28 Oktober 2017.

Ketiganya masing-masing akan dijerat pasal yang berbeda. Untuk Subarna Ega dikenakan Pasal 359 dan 188 KUHP. Kedua untuk direktur operasional Andri Hartanto dikenakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sementara pemilik pabrik, Indra Liyono, dikenakan Pasal 359 dan Pasal 74 juncto 183 Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Terakhir mengenai ketiga tersangka, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan untuk Indra dan Andri sudah diamankan, sedangkan Subarna Ega masih buron.

"Sedangkan Subarna Ega itu posisinya masih dalam pencarian. Dimungkinkan juga yang bersangkutan meninggal dunia. Tapi ini masih dalam pencarian," sambung Nico, Sabtu, 28 Oktober 2017 di Polda Metro Jaya. 

(yy/kricom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »