Selidiki Proyek Reklamasi, Polisi Kumpulkan Dokumen sejak Tahun 1995

Selidiki Proyek Reklamasi, Polisi Kumpulkan Dokumen sejak Tahun 1995
BENTENGSUMBAR. COM - Reklamasi di Teluk Utara Jakarta tengah heboh diperbincangkan. Pasalnya, proyek kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno turut dicampuri Pemerintah Pusat.

Dilansir dari Kricom. id, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan enggan berpangku tangan melihat polemik reklamasi. Saat ini polisi tengah mencari data valid terkait megaproyek yang sedang heboh tersebut.

"Melihat kondisi seperti itu (pro dan kontra), maka polisi wajib mengetahui apa itu reklamasi DKI Jakarta. Jangan polisi diam, apatis, tidak mau tahu, dan akhirnya hanya menunggu-nunggu laporan saja," terang Adi Deriyan saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 25 Oktober 2017.

Saat ini, Adi telah memerintahkan anggotanya untuk mengumpulkan dokumen-dokumen reklamasi sejak awal dicanangkan yakni sejak tahun 1995 lalu hingga sampai saat ini.

Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk mencari informasi yang akurat.

"Kami harus tahu, itu munculnya tahun 1995, nah ini kita tata dari 1995 muncul apa, apa actionnya, apa kegiatannya, siapa orang-orangnya, apa yang mau didapat dari tahun 95 sampai dengan itu," lanjutnya.

Lewat dokumen tersebut, pihaknya bakal melihat siapa saja yang terlibat. Termasuk, kemungkinan adanya Gubernur DKI terdahulu yang menandatangani dokumen reklamasi juga akan diperiksa.

Adi juga mengklaim selama 46 hari penyelidikan, pihaknya memeriksa belasan saksi. Sayang, dia enggan mendetailkan jumlah dan asal dari saksi itu.

"Ada dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga. Semua ada," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, pada September 2016 lalu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Langkah itu diambil untuk mengetahui apakah ada sesuatu yang salah terhadap reklamasi.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat polisi dengan nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 September 2017. Polisi berinisiatif untuk menengahi asumsi masyarakat terkait pro dan kontra terhadap proyek reklamasi tersebut.

"Kita akan tata berdasarkan timeline yang ada. setiap aturan itu pasti ada pijakannya. nah ketika satu aturan dibangun pasti ada pijakannya, apa dasarnya aturan itu dibangun," pungkasnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »