Tak Gubris Klaim, Izin Usaha Asuransi Allianz Terancam Dicabut

Tak Gubris Klaim, Izin Usaha Asuransi Allianz Terancam Dicabut
BENTENGSUMBAR.COM - Seorang penjual barang elektronik, Mariana (54), melaporkan perusahaan asuransi PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (AAUI) atau kerap disebut Allianz ke Bareskrim Polri.

Klaim sebesar Rp 2,8 miliar yang seharusnya dibayarkan, tidak dilakukan salah satu perusahaan asuransi terbesar tersebut. Padahal toko laptop milik Mariana yang telah diasuransikan tersebut dibobol maling.

Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/1027/X/2017/Bareskrim, tanggal 9 Oktober 2017.

"Kasus bermula dari Toko Sony Vaio milik korban, Ibu Mariana, dibobol maling pada tanggal 30 November 2010, 18 April 2011, dan 23 April 2011 lalu," kata Alvin Lim, kuasa hukum Mariana di Mapolda Metro Jaya,  Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2017.

Atas kerugian tersebut, lanjut Alvin, korban sudah mengajukan klaim ke Allianz. Tetapi dipersulit dan klaim sempat ditolak dengan alasan adanya klausal warranty.

Lalu nilai klaim kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh Allianz hingga 70 persen dengan alasan 'insufficient and inaccuracy data'.

"Dan alasan hanya ingin dibayarkan 21 laptop sesuai dengan pengakuan si pencuri, yang mana alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan keterangan buku polis dan penjelasan agen ketika pertama kali menawarkan produk asuransi kepada korban," kata Alvin.

Tidak puas dengan hasil keputusan tersebut, maka Mariana mengajukan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru, Riau. Saat itu BPSK memenangkan korban pada tanggal 26 Februari 2015.

"Di mana BPSK memerintahkan Allianz untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp 2,8 miliar beserta bunga berjalan. Serta membatalkan klausal warranty yang dinilai majelis tidak sah dan melanggar hukum," tutur Alvin.

"Tetapi hingga hari ini Allianz selalu mangkir. Sudah beberapa kali pertemuan dengan lawyer Allianz tidak pernah tercapai kesepakatan," imbuhnya.

Bahkan klaim atau ganti rugi tidak pernah dibayarkan sehingga korban yang merasa dipermainkan melaporkan perkara pidana tersebut ke Mabes Polri.

"Dalam hal ini Allianz melanggar pasal 8 ayat 1f penjualan produk tidak sesuai keterangan atau etiket, serta pelanggaran larangan klausal baku pasal 18g di mana Allianz secara sepihak mengenakan klausal baku yang mengurangi hak konsumen serta juncto 62 berisi ancaman pidana 5 tahun dan 63f sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan," tandas Alvin.

Cabut Izin Usaha

Karena itu, menurut Alvin, Allianz perlu dicabut izin usahanya apabila terbukti bersalah.

Laporan Pidana ini menegaskan bahwa ada sistem dan prosedur yang salah dalam penanganan klaim Allianz.

"Karena korban kecurian tiga kali, Allianz lagi-lagi menganggap klaim tidak wajar dan mencurigai korban mengambil keuntungan," jelasnya.

Padahal pencuri juga sudah tertangkap dan mengaku selain toko korban mereka membobol 12 toko lainnya.

Sementara itu, Mariana hanya bisa mengungkapkan kekecewaannya. Pasalnya usaha untuk meminta haknya selama tujuh tahun tak kunjung diberikan.

"Pastinya saya sangat kecewa. Sudah tujun tahun saya perjuangkan hak saya tapi diabaikan. Bahkan saya dituduh mengambil keuntungan," kesal Mariana.

(buya/Warta Kota)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »