Akhirnya Polisi Tetapkan Ahmad Dhani sebagai Tersangka soal Kicauannya di Medsos

Akhirnya Polisi Tetapkan Ahmad Dhani sebagai Tersangka soal Kicauannya di Medsos
BENTENGSUMBAR. COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian lewat media sosial (medsos) Twitter.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan kalau pentolan grup band Dewa 19 itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya benar (penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka)," ujar Argo, dilansir dari Beritasatu.com, Selasa, 28 November 2017.

Sementara Jack Lapian -selaku pelapor- mengatakan, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka pasca-penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu. Rencananya, penyidik akan memeriksa Dhani sebagai tersangka, Kamis, 30 November 2017 mendatang.

 "Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka)," katanya.

Sebelumnya diketahui, Ahmad Dhani harus berurusan kembali dengan polisi, setelah pendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat melaporkannya terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian melalui media sosial Twitter, ke Mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017 malam.

Laporan yang dibuat Jack Boyd Lapian dengan nomor: LP/1192/III/2017/PMJ/ Ditreskrimsus, itu berkaitan dengan cuitan Dhani di Twitter yang berisi: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Cuitan Dhani itu, diduga mengandung unsur kebencian dan permusuhan, serta melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu, kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut. Sebelum menetapkan Dhani sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »