Aksi Menhub Keluar Masuk Kolong Pantau Uji KIR Taksi Online

Aksi Menhub Keluar Masuk Kolong Pantau Uji KIR Taksi Online
BENTENGSUMBAR. COM - Suasana terlihat lebih ramai dari biasanya di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) yang terletak di Jalan Raya Bekasi, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu, 5 November 2017. 

Puluhan mobil pribadi yang merupakan armada taksi online ini tampak tampak mengantre menunggu uji KIR.

Sore ini pukul 16.00, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, melakukan peninjauan langsung proses uji KIR dari mulai proses pendaftaran, pengecekan mesin hingga kendaraan keluar dan lulus dari berbagai tes.

Suasana pengap di pelataran UP PKB milik Dinas Perhubungan DKI ini tak menyurutkan semangatnya. Berkemeja lengan panjang putih serta bermasker, Budi bahkan sampai ikut turun ke bawah sasis mobil di kolong sempit untuk ikut melihat proses pengecekan mesin mobil. 

Badannya beberapa kali harus membungkuk melihat proses pengecekan lampu, tangki BBM, sampai dan uji gas emisi. Sesekali tangannya menyeka keringat saat mendengarkan penjelasan dari petugas operator. 

"Kalau angkanya ini artinya lulus," kata operator penguji KIR sambil menunjukkan angka yang tertera di papan layar elektronik. Tak ada percakapan keluar dari mulut Budi yang antusias melihat proses demi proses uji KIR yang berlangsung kurang lebih 15 menit itu.

"Ini upaya pemerintah memberikan satu perlindungan dan dasar hukum bagi taksi online. Makanya kita memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan (Dinas Perhubungan) DKI dengan peralatan yang canggih dan baik. Bahkan hari Minggu pun masuk," kata Budi di sela-sela kegiatannya tersebut.

Menurut Budi, kewajiban KIR pada mobil pribadi yang menjadi taksi online bersifat wajib mengingat berkaitan erat dengan keselamatan penumpang dan pemgemudinya. Hal yang juga berlaku sama untuk angkutan umum konvensional.

"KIR adalah kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan. KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan safety," ujar Budi.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis regulasi yang mengatur taksi online. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan berlaku mulai 1 November 2017.

Aturan tersebut merupakan pengganti dari revisi Perhubungan 26 Tahun 2017 itu mengatur angkutan taksi online, angkutan sewa, angkutan antar jemput, angkutan permukiman, dan angkutan karyawan.

Sementara untuk taksi online diatur secara khusus dalam pasal 26, di mana transportasi berbasis aplikasi ini disebut sebagai angkutan sewa khusus, yakni pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Angkutan sewa khusus tersebut wajib memenuhi syarat antara lain beroperasi hanya di wilayah yang ditetapkan, tidak terjadwal, dari pintu ke pintu, tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa, tarif tertera pada aplikasi, penggunaan harus melalui pemesanan dan tidak menaikkan penumpang di tengah jalan, dan wajib memenuhi standar pelayanan minimum. 

Sementara kendaraan yang digunakan untuk taksi online juga tegas diatur yakni menggunakan mobil penumpang sedan yang memiliki 3 ruang atau mobil bukan sedan yang memiliki 2 ruang paling sedikit 1.000 cc.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »