BW Minta KPK Kembangkan Dugaan TPPU di Kasus Setya Novanto

BW Minta KPK Kembangkan Dugaan TPPU di Kasus Setya Novanto
BENTENGSUMBAR. COM - Ketua DPR Setya Novanto (SN) resmi ditahan KPK. Novanto juga langsung diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP pada Minggu (19/11) malam.

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan ada tiga hal yang mesti diperhatikan dalam pemeriksaan awal dan penahanan terhadap Novanto. Hal pertama yang menurutnya harus dilakukan ialah mempercepat pemberkasan kasus Novanto. 

"Adapun tiga langkah yang harus dilakukannya, yaitu, pertama, speed up seluruhnya pemeriksaan saksi dan pemberkasannya sehingga seluruhnya unsur penting untuk membuktikan tuduhan sudah solid agar bisa dirumuskan dakwaan untuk perkara di pengadilan," kata BW lewat keterangan tertulisnya, Senin (20/11/2017).

BW menambahkan, KPK juga mesti mengantisipasi potensi perlawanan dari Novanto. Sebagaimana diketahui, Novanto pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Novanto. Ketika itu status tersangka Novanto sempat digugurkan.

"KPK juga harus mulai mengantisipasi potensi fight back yang akan dilakukan oleh SN dengan seluruh kekuatan jaringannya, khususnya dalam konteks hukum," tuturnya.

Hal terakhir yang diminta BW untuk diperhatikan ialah mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana ini, menurutnya, kerap berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"KPK diusulkan untuk mengembangkan dugaan kejahatan pencucian uang yang biasanya berkaitan dengan tipikor," ucap dia.

KPK telah menetapkan status Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek yang disebut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Terhadap Novanto, diterapkan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto kini mendekam di Rutan Kelas I KPK Cabang Jakarta Timur atau di gedung baru KPK. Dia menjalani masa 20 hari tahanan terhitung sejak 19 November 2017. 

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »