Fahri: MKD Enggak Bisa Sekonyong-konyong Copot Setnov dari Ketua DPR

Fahri: MKD Enggak Bisa Sekonyong-konyong Copot Setnov dari Ketua DPR
BENTENGSUMBAR. COM - Posisi Setya Novanto (Setnov) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai digoyang. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai menyinggung perihal pergantian Setnov.

Posisi Setnov yang digoyang ini terjadi pasca dirinya mengenakan rompi oranye alias menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyebut, Setnov tidak bisa digeser sebagai Ketua DPR. Menurutnya, MKD tidak bisa mengganti Setnov yang kini terlilit persoalan hukum di KPK.

"Enggak bisa. Kalau menurut UU MD3 dan tata tertib enggak bisa," ucapnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2017.

Fahri menerangkan, meski menjadi tahanan, status hukum Setnov saat ini masih sebagai tersangka. Sedangkan pergantian Ketua DPR baru bisa dilakukan setelah kasus yang menyeret Setnov masuk ke pengadilan.

"Dari sisi mekanisme internal DPR, kita tahu bahwa MKD baru bisa memproses setelah statusnya sebagai terdakwa, menuju proses pemberhentian sementara," ujar Fahri.

Lagi pula, lanjutnya, Setnov telah mengajukan praperadilan dari kasus yang menyeretnya di KPK. Dari praperadilan itu, status tersangka yang tersemat ke Setnov masih bisa gugur.

"Kita tunggu saja, karena saya mendengar bahwa Setnov tetap mengajukan proses praperadilan dan itu akan disidang dalam waktu yang tidak terlalu lama dan akan ada hasilnya. Jadi prosesnya itu masih di praperadilan belum masuk peradilannya," lanjutnya.

Diketahui, Setya Novanto menjadi tahanan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

(Sumber: Kricom)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »