Hanya Berikan Akses, Mendagri Bantah Serahkan Data Kependudukan pada Pihak Lain

Hanya Berikan Akses, Mendagri Bantah Serahkan Data Kependudukan pada Pihak Lain
BENTENGSUMBAR. COM - Terkait munculnya pro kontra atas kerjasama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan sejumlah pihak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa dalam kerjasama itu, pemerintah tidak dalam posisi memberikan data kependudukan. Tapi, hanya pemberian akses saja pada pihak lain yang menjalin kerjasama.

Apabila ada pihak yang berpendapat bahwa kerjasama pemanfaatan data kependudukan menyalahi Undang-Undang, Mendagri menduga, besar kemungkinan, dalam bayangan pihak tersebut membayangkan, bahwa data kependudukan diserahkan kepada pihak lain.

Mendagri menegaskan, bahwa dalam kerjasama itu, pihaknya tidak memberikan data. Tapi, pihak lain yang menjalin kerjasama hanya sebatas diberi akses ketika mereka butuh, misalnya untuk memvalidasi data consumernya.

“Jadi, tak benar, jika kemudian dikatakan dengan kerjasama itu, pihak lain bisa  memiliki data kependudukan secara keseluruhan,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin, 6 November 2017.

Menurut Mendagri, yang berjalan sekarang adalah memberikan hak akses untuk bisa memvalidasi data costumer agar terhindar dari pemalsuan. Sama sekali tidak ada pihak lain yang diberikan hak misalnya memindahkan atau mengcopy data penduduk. 

“Ini sejalan dengan amanat Pasal 79 ayat (1) sampai dengan  (4) UU Nomor 24 tahun 2013,” pungkas Tjahjo. 

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan kewajiban registrasi ulang pengguna ponsel prabayar harus diikuti tanggung jawab pemerintah untuk melindungi data pribadi pengguna telepon agar tidak disalahgunakan.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apapun. Ini kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin tegas oleh pemerintah," kata Jazuli di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan selama 2-3 bulan ini Kemenkominfo memang telah gencar menyosialisasikan registrasi ulang pengguna ponsel prabayar dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) konsumen yang diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Namun, dia mengingatkan bahwa data pribadi dilindungi undang-undang dan sudah ada Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi Warga Negara.

"Kalau sampai terjadi penyalahgunaan, publik akan menuntut pertanggungjawaban pemerintah karena merupakan pelanggaran hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan tidak perlu khawatir terkait dengan keamanan data NIK dan KK yang diberikan dalam registrasi kartu seluler.

"Prinsipnya operator tidak menarik data dari dukcapil, mereka hanya memvalidasi. Jadi, jangan khawatir," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 November 2017.

Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan terhadap sejumlah kekahwatiran adanya kebocoran data terkait masalah tersebut.

Dia menambahkan operator dan gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 270001 dan juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. 

(bs/Setkab/Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »