Kapolri Langsung Panggil Anak Buahnya Atas Terbitnya SPDP Pimpinan KPK

Kapolri Langsung Panggil Anak Buahnya Atas Terbitnya SPDP Pimpinan KPK
BENTENGSUMBAR. COM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung memanggil sejumlah penyidiknya pasca tersebarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menjerat Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Saut Situmorang.

Mereka dikumpulkan di sebuah tempat di lingkungan Polda Metro Jaya, Kamis, 9 November 2017 siang ini. Terlihat ada Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak dan sejumlah anggotanya yang masuk tergesa-gesa ke dalam tempat berlantai dua itu.

Menurut pun lantas menanyakan mengapa SPDP itu diterbitkan.

"Saya mendapat laporan bahwa kasus dilaporkan tanggal 9 Oktober sebagai dampak dari Keputusan Praperadilan yang memutuskan bahwa status tersangka saudara Setya Novanto tak sah. Sehingga yang dilaporkan ini langkah administrasi dan langkah hukum yang dikerjakan oleh KPK atas tidak sahnya status tersangka tersebut," jelas Tito di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

"Jadi hal yang dilaporkan adalah proses administrasi yang dianggap sebagai surat palsu, yaitu tentang pencekalan Setya Novanto ke luar negeri," tambahnya.

Kendati demikian, setelah mendapat penjelasan dari anggota, Tito mengatakan bahwa terbitnya SPDP dua pimpinan antirasuah tersebut adalah hal yang wajar.

"Tadi saya dengar, penyidik menerima laporan, tentu harus difollow up. Dilakukan pemeriksaan terhadap saudara pelapor, kemudian juga ke beberapa saksi, termasuk pemeriksaan dokumen dan saksi saksi ahli," ucap Tito di bawah gemericik hujan.

Saat ini, ada tiga saksi ahli yang sudah dimintai keterangannya. Namun, dia merasa kurang puas sehingga perlu ada pemeriksaan saksi ahli yang lain.

"Jadi langkah-langkah yang dilakukan tentu melakukan pendalaman lagi. Bisa saja ada perbedaan pendapat antara saksi ahli, lalu terlapor juga bisa saja akan kami dengarkan pendapatnya," pungkas pria yang dipayungi oleh sejumlah ajudannya.

Seperti diketahui, SPDP yang diterbitkan pada Selasa (7/11/2017) dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak, tertulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Dalam SPDP itu, Agus dan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang. Surat palsu yang dimaksud adalah surat pencegahan Setnov ke luar negeri.

(Sumber: Kricom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »