KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti Kuat untuk Jerat Tersangka Baru e-KTP, Ini Kata Pengacara Setnov

KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti Kuat untuk Jerat Tersangka Baru e-KTP, Ini Kata Pengacara Setnov
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memiliki dua bukti permulaan yang cukup dalam menjerat tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

"Sebelum proses penyidikan dilakukan, sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Kami yakin punya lebih dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2017.

Soal surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sempat beredar, ia membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat tersebut.

Akan tetapi, Febri belum mau mengungkap identitas tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan identitas tersangka akan disampaikan saat konferensi pers yang bakal digelar lembaga antirasuah dalam waktu dekat.

"Nanti kami informasikan (waktu konfrensi pers)," jelas Febri.

‎Lebih lanjut, saat disinggung apakah salah satu bukti yang digunakan KPK adalah rekaman percakapan telepon antara Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo dengan Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, dia juga belum bisa mengonfirmasi hal tersebut.

Dalam rekaman percakapan tersebut, Anang mengaku kepada Marliem telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Quadra Solution kepada Setnov. Anang pun membenarkannya saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum KPK.

"Saya kira itu teknis dan tidak bisa konfirmasi saat ini," tukasnya.

Sebelumnya, beredar dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam SPDP yang beredar disebutkan bahwa Setnov diduga melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan Kemendagri dan Sugiharto selaku penjabat pembuat komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Namun pengacara Setnov, Friedrich Yunadi percaya SPDP yang beredar adalah palsu. Dia meyakini KPK tidak menerbitkan SPDP yang gambarnya telah beredar luas di masyarakat.

"Sehingga apa yang diedarkan itu, saya berasumsi itu enggak benar. Itu hoax," kata dia ditemui di Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2017.

Keyakinan dia bukan tanpa sebab. Dia bercermin dari klarifikasi yang disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang menyebut komisi antirasuah Indonesia itu tidak menerbitkan surat.

"Saya harus ucapkan terima ksih pada saudara Febri Diansyah yang sebagai Juru Bicara KPK. Pak Febri mengumumkan pada media yang mengatakan bahwa KPK belum menerbitkan SPDP pada SN," ujar dia.

Friedrich mendengar, jika KPK saat ini tengah fokus mengusut korupsi e-KTP pada lima tersangka. Adapun lima tersangka dari proyek korupsi e-KTP yakni, Irman, Sugiharto, Miryam S Haryani, Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo.

"KPK masih berkonsentrasi pada 5 orang. Yang jelas bahwa peredaran atau diedaran namanya copy yang seolah SPDP itu tidak benar. Dan saya trima kasih kepada KPK telah mengklarifikasi," ungkap dia.

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus proyek pengadaan e-KTP dari terduga tersangka, Setya Novanto (Setnov).

Setelah beberapa waktu diselidiki KPK, Teguh mengaku tidak memperhatikan apakah Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Ia juga mengaku tidak memperhatikan siapa saja yang sudah dilabeli tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

"Saya enggak perhatikan," kata Teguh kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2017.

Selain itu, perihal pertanyaan penyelidik, menurutnya tidak ada yang baru. Sekadar menanyakan kenal atau tidak dengan Setnov dan pertanyaan normatif lainnya.

"Saya sampaikan, saya kenal (Setnov). Terus kemudian, apakah mengenal Anang Sugiana? Saya sampaikan, saya tidak mengenal. Terus kemudian juga Markus Nari. Sedangkan yang lain, tidak ada yang baru. Sama," jelasnya.

Dalam penyelidikan, politikus PAN ini juga menegaskan kepada penyelidik bahwa proyek pengadaan e-KTP tersebut terjadi ketika dirinya sudah tidak menjadi anggota Komisi II DPR.

"Saya tegaskan tidak pernah ada pembagian uang, kemudian juga saya tegaskan bahwa saya menjadi anggota Komisi II hanya sampai 21 September 2010, sehingga terkait dengan persetujuan anggaran e-KTP 2011, saya sudah tidak ada di Komisi tersebut," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno menyambangi markas lembaga antirasuah. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus proyek pengadaan e-KTP yang tersangkanya diduga adalah Setya Novanto.

(by/kricom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »