KPK Peringatkan Setnov Agar Tak Tarik Presiden pada "Pusaran" Kasus yang Menimpanya

KPK Peringatkan Setnov Agar Tak Tarik Presiden pada "Pusaran" Kasus yang Menimpanya
BENTENGSUMBAR. COM - Absen dari pemanggilan penyidik KPK, Setya Novanto beralasan harus ada izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apa kata KPK?

"Bagi KPK sebenarnya pelaksanaan tugas yang kita lakukan sebaiknya tetap diletakkan di koridor hukum, dan Presiden saya kira punya tugas yang jauh lebih besar. Jadi jangan sampai kemudian ketika itu tidak diatur Presiden juga ditarik-tarik pada persoalan ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2017.

Surat yang diterima KPK hari ini disebut Febri mengatasnamakan Kesetjenan dan Badan Keahlian DPR. Surat yang intinya menyatakan KPK harus mengantongi izin Presiden sebelum memanggil Novanto ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti, bukan oleh Novanto sendiri.

"Sejauh ini kita berharap semua pihak tidak mempersulit penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Itu kita sampaikan kepada semua pihak. Apalagi undang-undang sebenarnya sudah cukup jelas mengatur hal tersebut," tutur Febri.

Dibuatnya surat oleh DPR disebut Febri merupakan salah satu hal yang dicermati KPK. Sebab menurut catatan KPK, surat surat izin yang pernah disampaikan oleh Novanto atas ketidakhadirannya selain pernah dibuat oleh DPR, juga pernah dibuat oleh Novanto sendiri, bahkan keluarganya.

"Karena sebelumnya memang ada juga surat-surat dari kesekretariatan jenderal. Namun ada juga surat yang ditandatangani sendiri oleh saksi. Namun ada juga surat dari keluarga dan kuasa hukum dalam proses pemanggilan saksi-saksi yang lain itu tentu perlu kita cermati," kata Febri.

Terkait kasus e-KTP, alasan itu sendiri baru pertama kali dilontarkan pihak Novanto. Padahal sebelumnya Novanto sudah dipanggil 8 kali, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada pemanggilan terakhir sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yakni Senin, 30 Oktober 2017 lalu, Novanto menyampaikan izin sedang bertemu dengan konstituen dalam masa reses. Bahkan dirinya sendiri yang menandatangani surat itu.

"Dan saat ini alasannya adalah karena putusan MK dan UU MD3 mengatakan harus ada izin Presiden," ucap Febri.

Namun menurut Juru Bicara KPK ini, komisi antirasuah saat ini sedang mempelajari surat dari DPR tertanggal 6 November 2017 itu, termasuk konsekuensi hukum berikutnya. Terutama terkait kasus dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang saat ini sedang diproses di penyidikan. 

(by/detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »