KPK Tegaskan Dasar Penahanan Novanto Sangat Kuat

KPK Tegaskan Dasar Penahanan Novanto Sangat Kuat
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto di rumah tahanan (rutan) KPK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK memiliki dasar hukum yang kuat terkait penahanan tersebut.

“Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan sangat jelas diatur di Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Febri di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Minggu 19 November 2017.

Febri menegaskan, terdapat alasan objektif dan alasan subjektif menyangkut kasus Ketua Umum Partai Golkar ini. Alasan objektif yakni menyangkut tindak pidana dan ancaman pidana berupa hukum penjara.

Sementara itu, alasan subjektif menyangkut beberapa hal, seperti kekhawatiran Novanto melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan kejahatannya.

“Saya kira yang bersangkutan juga sudah kita masukkan di daftar pencarian orang (DPO) sejak hari Kamis (16/11),” tambah Febri.

Usai ditetapkan sebagai tersangka lagi, KPK melakukan pencarian terhadap Novanto, namun tak membuahkan hasil. KPK juga telah mengimbau Novanto untuk menyerahkan diri, tetapi tidak ada pemberitahuan soal penyerahan diri langsung dari Novanto kepada penyidik. 

“Maka alasan (penahanan) itu sudah terpenuhi. Kami yakin dengan bukti yang kami miliki sudah cukup,” beber dia.

(Ibnu/Metrotvnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »