Laporan soal Novanto ke MKD Dinilai bakal Bertambah

Laporan soal Novanto ke MKD Dinilai bakal Bertambah
BENTENGSUMBAR. COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI masih menampung aduan terkait persoalan hukum yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto. Usai ditahan KPK, laporan dipastikan bakal bertambah. 

"Sejak hari Kamis (16 Novembver 2017) kemarin baru ada dua laporan. Mungkin hari ini lebih banyak lagi, nanti kita cek," kata anggota MKD Maman Imanulhaq, dilansir dari Metrotvnews.com, Senin 20 November 2017.

Politikus PKB itu menyebut, dua laporan datang dari masyarakat. Sementara sesama anggota dewan belum ada yang melapor. 

Maman menuturkan, aduan yang disampaikan kepada MKD akan lebih dahulu diverifikasi. Selanjutnya, akan diputuskan terkait kelanjutan laporan. 

Sementara di tubuh MKD sendiri kata Maman, anggota sepakat menggunakan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang mengatur mengenai ketentuan pemberhentian seorang pimpinan DPR. MKD kata dia belum bisa memutuskan Novanto telah melalukan pelanggaran etik.

"Ada dua pilihan yang bisa dilakukan. Pertama tentu melakukan revisi UU MD3 tentang regulasi status yang terjadi seperti Pak Novanto tetapi itu tentu memerlukan waktu yang lama. Kedua, kita akan memberikan masukan kepada Golkar dan Pak Novanto sendiri untuk keluar dari beban ini," ujar dia. 

(Sumber: Metrotvnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »