MKD: Proses Kasus E-KTP Beda Dengan Papa Minta Saham

MKD: Proses Kasus E-KTP Beda Dengan Papa Minta Saham
BENTENGSUMBAR. COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum menjatuhkan vonis dalam kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR RI, Setya Novanto. Padahal, Novanto saat ini sudah berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota MKD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, mengatakan, proses atas Novanto dalam perkara E-KTP ini berbeda dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo terkait saham PT Freeport (kasus Papa Minta Saham). Kali ini, vonis MKD bisa jadi jatuh lebih lama.

"Kami mengambil kesimpulan bahwa proses yang dilalui oleh Setnov beda dengan kasus Papa Minta Saham," kata Maman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 29 November 2017. 

Pada kasus Papa Minta Saham, lanjut Maman, 17 anggota MKD menyatakan Setnov melakukan pelanggaran kode etik kategori berat  dan sedang karena mencatut nama Presiden RI dalam perbincangan membahas saham Freeport dengan Presiden PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha migas, Riza Chalid.

Sedangkan dalam kasus E-KTP, MKD harus menunggu proses hukum yang berjalan. 

"Kalau kasus Papa Minta Saham itu adalah kasus pelanggaran etik maka MKD bisa langsung masuk. Sedangkan kasus E-KTP itu betul-betul proses hukum, harus melalui proses menunggu sampai keputusan hukum inkracht," jelasnya. 

Selain itu, MKD juga tidak bisa tiba-tiba mencopot Ketua DPR RI. 

Ia jelaskan, Pasal 87 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD RI mengatur bahwa Ketua DPR hanya bisa diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. 

"Nah, poin yang diberhentikan itu yang menarik. Karena poin diberhentikan itu kalau dia melanggar sumpah jabatan dan pelanggaran kode etik setelah pemeriksaan MKD," terang Maman. 

(Sumber: rmol.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »