Pemerintah Myanmar Penjarakan Dua Jurnalis Asing

Pemerintah Myanmar Penjarakan Dua Jurnalis Asing
BENTENGSUMBAR. COM - Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua bulan kepada dua reporter radio dan televisi Turki yang menerbangkan drone di sekitar gedung parlemen negara Asia Tenggara ini.

AFP melaporkan, Polisi Myanmar menangkap seorang warga Malaysia dan Singapura yang bekerja sebagai reporter untuk radio dan televisi Turki bersama seorang penerjemah dan supirnya pada 27 Oktober lalu di Naypyidaw, ibu kota Myanmar.

Pihak pengadilan Myanmar juga menjatuhkan hukuman penjara selama dua bulan kepada penerjemah dan supir lokal yang ikut bersama kedua reporter asing itu.

Aksi penahanan ini dilakukan pemerintah Mynamar di tengah gencarnya kritik dan kecaman dari berbagai kalangan regional dan internasional atas berlanjutnya represi dan persekusi terhadap minoritas Rohingya.

Gelombang baru aksi represi terhadap Rohingya di negara bagian Rakhine dimulai sejak 25 Agustus lalu, dan hingga kini telah menyebabkan sekitar enam ribu orang tewas, dan delapan ribu orang terluka, serta 800.000 orang mengungsi untuk menyelamatkan diri.

(Sumber: parstoday)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »