Presiden Minta Kasus 2 Pimpinan KPK Dihentikan Jika Tak Ada Bukti dan Fakta

Presiden Minta Kasus 2 Pimpinan KPK Dihentikan Jika Tak Ada Bukti dan Fakta
BENTENGSUMBAR. COM - Presiden Joko Widodo meminta agar kasus pelaporan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke polisi tak menimbulkan kegaduhan.

"Hubungan antara KPK dan Polri baik-baik saja, tapi saya minta agar tidak ada kegaduhan," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 10 November 2017.

Jokowi minta agar penyelidikan dugaan dokumen palsu dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang berdasarkan proses hukum yang benar.

"Ada proses hukum. Tetapi jangan sampai, saya sampaikan jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta," ujar dia.

Jokowi pun meminta agar kasus yang menimpa dua pimpinan KPK itu dihentikan jika tak ada bukti.

"Saya sudah minta untuk dihentikan apabila ada hal seperti itu (tak ada bukti dan fakta)," tandas Jokowi.

Polri meningkatkan penyelidikan dugaan dokumen palsu dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke penyidikan. Ini adalah kesekian kalinya Polri menindaklanjuti laporan dengan terlapor pimpinan KPK.

Kapolri menindaklanjuti "kegaduhan" terkait beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Tito mengatakan, dirinya sudah memanggil penyidik yang memeriksa laporan tersebut, termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak.

"Saya menanyakan bagaimana proses kasus ini dan bagaimana terbit SPDP, dan saya tanyakan detail yang sebelumnya saya belum tahu," ujar Tito.

Laporan yang dilayangkan Setya Novanto melalui pengacaranya, Sandy Kurniawan, adalah buntut putusan praperadilan yang dimenangi Setya Novanto.

Ketua DPR itu tidak menerima pencekalan yang dilakukan KPK karena menilai putusan praperadilan seharusnya membatalkan pencekalan tersebut.

"Pengacara Setya Novanto melaporkan bahwa administrasi dan tindakan yang diambil juga bisa saja tidak sah. Jadi, ada laporan pemalsuan dan begitu juga pencegahan tidak sah," beber Tito.

Dari penjelasan para penyidik, Tito menyebut bahwa para penyidik tersebut sudah melakukan sesuai dengan prosedur yang ada bila ada laporan masuk.

"Penyidik memeriksa, ada beberapa saksi dan dokumen yang dihadirkan, termasuk dokumen praperadilan. Saksi ahli ada dan dianggap kasus ini bisa dimulai penyidikannya," kata Tito.

Selain itu, karena putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka relatif baru, Tito meminta para penyidik untuk berhati-hati dalam melangkah.

"Oleh karena itu, hati-hati karena terjemahan hukumnya bisa berbeda-beda. Maka dari itu, cari saksi ahli lainnya, jangan hanya tiga orang," kata Tito.

(by/liputan6.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »