Soal Banding Putusan PTUN, Erisman Chaniago: Itu Hak Pak Gubernur

Soal Banding Putusan PTUN, Erisman Chaniago: Itu Hak Pak Gubernur
BENTENGSUMBAR. COM - Mantan Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago mengaku tak mau berkomentar banyak soal respon Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan dirinya. 

"Saya dengar sih, rencanya Pak Gubernur mau banding. Tapi itu terpulang Pak Gubernurnya lagi, itu hak Pak Gubernur," ungkapnya kepada wartawan media ini, Senin, 6 November 2017.

Pada prinsipnya, kata Erisman, jika Gubernur Sumbar mau melakukan banding, dirinya siap untuk menjalani proses selanjutnya. Ia mengaku hanya memperjuangkan kebenaran dan haknya.

"Saya tak ingin jumawa mengatakan siap menghadapi langkah yang akan ditempuh Pak Gubernur. Tapi tentu saya juga punya hak memperjuangkan kebenaran yang saya miliki," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Rabu, 1 November 2017, mengabulkan gugatan Erisman untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019.

Pasalnya, dalam gugatan Erisman dinyatakan bahwa penerbitan SK Gubernur dengan nomor 171-578-2017 tertanggal 14 Juni 2017 yang mencopot jabatan Erisman sebagai Ketua DPRD Padang tidak sesuai dengan tata tertib dan aturan pemberhentian jabatan pimpinan DPRD serta tanpa melalui hasil keputusan mahkamah partai. 

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut objek perkara serta memulihkan nama penggugat dan mengembalikan hak-hak penggugat.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »