Undang-Undang Pokok Pers Perlu Direvisi

BENTENGSUMBAR. COM - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI), Wilson Lalengke menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers harus segera direvisi.

"Ya harus direvisi agar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Sebab,  UU yang sekarang itu lebih menekankan pada media cetak," ujarnya ketika berdiskusi dengan beberapa orang pimpinan media siber dari Sumatera Barat, Jumat,  17 November 2017.

Saat ini,  kata Wilson lagi,  perkembangan media siber di Indonesia menuntut agar UU tersebut direvisi. Karena,  pada prinsipnya media siber belum diatur dalam UU Pokok Pers. 

"UU itu mengatur media elektronik. Tapi yang dimaksud media elektronik kan televisi dan radio, sedangkan media siber tidak masuk kategori itu. Makanya saya desak UU itu direvisi," cakapnya. 

DPN PPWI sendiri,  tegasnya,  akan berupaya ke arah itu. Salah satunya melalui Senayan. 

"Kita akan memberikan masukan kepada anggota DPR RI agar mau merevisi UU itu, sehingga keberadaan media siber betul-betul tertampung dalam UU Pokok Pers," ungkapnya. 

Ia juga menegaskan penolakkan terhadap pembatasan peliputan media yang belum terdaftar di Dewan Pers. Menurutnya,  pembatasan akses peliputan tersebut melanggar UU Pokok Pers itu sendiri. 

(by) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »