Wagub Nasrul Abit: Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Dana Desa Penting Dilakukan

Wagub Nasrul Abit: Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Dana Desa Penting Dilakukan
BENTENGSUMBAR. COM - Pengawasan dan pembinaan pengelolaan keuangan desa menjadi amat penting guna mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih di mulai dari desa. Ini guna mewujudkan nawa cita pemerintahan pusat saat ini fokus, membangun  dari pinggir untuk memajukan pembangunan Indonesia,  karenanya dana desa mengucur banyak yang mesti dikelola baik untuk memajukan pembangunan di daerahnya agar tidak terjerat dalam masalah hukum. 

Hal ini disampaikan Wagub Sumbar Drs. H. Nasrul Abit Dt Malintang Panai sebagai Nara Sumber pada Seminar Nasional "Problematika pengelolaan keuangan daerah dan desa: peluang dan tantangan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang efisien, efektif dan akuntabel" di Kampus IPDN Sumatera Barat, 22 November 2017.

Hadir dalam kesempatan  itu,  Gubernur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. H. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS.,  Rafdinal, S.Sos, M.TP PLT. Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi RI ,  Direktur IPDN Baso Dr. H. Abdul Malik, Wakil Walikota Pariaman, Kapolres Bukittinggi dan beberapa Kepala Desa se Sumbar.

Wagub Nasrul Abit dalam kesempatan menyampaikan, saat ini jumlah desa/nagari di Sumatera Barat yaitu 885 nagari dan dana desa yang diterima Sumatera Barat sebesar Rp. 765.559.965.000, yang efisiennya 1,4T. Penyaluran dana desa tersebut sudah diberikan pada tahap I sebesar 60% dan tahap II pada bulan agustus 40%.

"Kita tahu dana desa tersebut sudah dipergunakan sesuai aturan yang berlaku,  meskipun masih belum sempurna dalam pengelolaannya. Di Sumatera Barat sendiri dana desa tersebut sudah digunakan untuk bidang pembangunan, pemberdayaan, bumdes/bumnag, produk unggulan desa dan kawasan desa, embung desa, sarana olahraga, pelayanan teknologi tepat guna dan pelayanan sosial dasar," ujarnya.

Untuk itu Saat ini pemerintah juga sudah menyiapkan ada pendamping desa untuk membantu pengelolaan dana desa ini dan baru-baru ini juga sudah dilaksanakan MoU antara Kemendagri, Kemendes PDT dan Kepolisian RI terkait pengelolaan dana desa ini, ujar Nasrul Abit. 

Wagub Nasrul Abit juga menerangkan,  desa/nagari ini terdiri dari 5 kategori yaitu, desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri. Saat ini di Sumbar baru memiliki 7 desa mandiri. Jika kita bandingkan dengan jumlah desa yang ada di Sumbar tentu ini masih jauh dari yang diharapkan.

"Kita meminta agar setiap wali nagari  dan perangkatnya betul-betul mengikuti aturan-aturan berlaku dalam penyelenggaraam pengelolaan dan pemakaian dana desa ini, sehingga tidak ada perangkat nagari yang terlibat masalah hukum,"  himbau Nasrul Abit Dt. Malintang Panai.

(zardi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »