Walau Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus e-KTP, KPK Belum Tahan Setya Novanto

Walau Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus e-KTP, KPK Belum Tahan Setya Novanto
BENTENGSUMBAR. COM - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menetapkan status tersangka kepada Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) telah didasari oleh berbagai pertimbangan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memaparkan 10 poin yang menjelaskan kajian-kajian yang telah dilakukan KPK berdasarkan putusan praperadilan yang membebaskan Setnov dari status tersangka.

Saut mengatakan, pada 5 Oktober 2017 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Bahkan pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017 KPK telah memanggil Setnov sebanyak dua kali, tetapi Setnov mangkir dari kedua panggilan tersebut.

Untuk itu, pada akhir Oktober, KPK beserta jajarannya melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga pada 31 Oktober 2017, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) baru atas nama tersangka Setya Novanto.

Sebelumnya KPK juga telah menerbitkan Sprindik untuk Setya Novanto pada 17 Juli 2017. Namun digugurkan oleh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017.

"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti perkara yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan melakukan gelar perkara pada 28 Oktober. Kemudian KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober atas nama tersangka SN," kata Saut dalam konferensi pers yang dilakukannya di Gedung KPK, Jumat, 10 November 2017.

Setnov selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi, telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011/2012 pada Kemendagri.

Oleh sebab itu, Setya Novanto alias SN alias Setnov kembali dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, pada proses ditersangkakan kembali Setnov tidak semata-mata tanpa alasan. Pasalnya, KPK telah melakukan pemeriksaan saksi atau telah dilakukan selama tahap penyidikan.

"Proses pemeriksaan saksi telah dilakukan selama tahap penyidikan dengan unsur anggota DPR, swasta, dan pejabat atau pegawai kementerian," katanya.

Meski demikian, Saut menegaskan demi memenuhi hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan pada SN ke rumah SN di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ironisnya, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum bisa memastikan kapan pihaknya menahan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya masih fokus kepada pemeriksaan saksi dan pemeriksaan tersangka. Oleh karena itu, belum ada info jelas terkait kapan penahanan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut. 

"Penahanan itu sama seperti semua kasus tapi saat ini kami fokus dulu pada pemeriksaan saksi ataupun pemeriksaan tersangka nantinya," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 10 November 2017.

Ketika disinggung kapan KPK akan memanggil untuk melakukan pemeriksaan terhadap Setnov, Febri mengaku masih belum mendapatkan informasi terkait itu.

"Saya belum dapat informasi terkait dengan tanggal, tapi ini standar saja dalam proses penyidikan, ada pemeriksaan saksi, ada pemeriksaan tersangka, ada permintaan keterangan ahli, dan pengumpulan bukti-bukti," tuturnya.

Diketahui, Setya Novanto kembali ditetapkan tersangka oleh KPK dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat, 10 November 2017 pukul 17.00 wib sore.  Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(by/kricom)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »