Jaksa KPK Yakin Gamawan Fauzi Terima Ruko, Tanah dan Uang dari E-KTP

Jaksa KPK Yakin Gamawan Fauzi Terima Ruko, Tanah dan Uang dari E-KTP
BENTENGSUMBAR. COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ikut diperkaya dalam korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Jaksa yakin Gamawan menerima satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga menerima uang Rp 50 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Andi Agustinus di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemaren.

"Ruko dan tanah diberikan melalui Azmin Aulia (adik kandung Gamawan)," ujar jaksa Abdul Basir di pengadilan tipikor.

Menurut jaksa, ruko, tanah dan uang tersebut diberikan oleh Andi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.

Dalam persidangan sebelumnya, Andi mengakui pemberian kepada Gamawan tersebut. Menurut dia, pemberian dilakukan melalui adik kandung Gamawan, Azmin Aulia.

Sementara Gamawan membantah dirinya menerima fee dari proyek e-KTP. Ia bahkan berani bersumpah bahwa dirinya tak pernah menerima uang tersebut.

"Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau ada satu rupiah pun, saya minta didoakan saya dikutuk Allah," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Gamawan merasa difitnah atas tuduhan itu. Ia menjamin bahwa tak ada satu pun hartanya yang berasal dari pemberian terkait anggaran proyek e-KTP.

"Apabila ada yang fitnah saya, mohon diberikan petunjuk," kata Gamawan.

(Sumber: kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »