Parah, Persengkongkolan Tender E-KTP Sudah Ada sebelum Proyek Dikerjakan

Parah, Persengkongkolan Tender E-KTP Sudah Ada sebelum Proyek Dikerjakan
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat fakta baru dari tersangka Andi Narogong soal keterlibatan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Dalam pengakuannya, pengusaha tersebut mengakui adanya kongkalikong dalam pengadaan e-KTP. Bahkan persengkongkolan itu sudah tercipta jauh-jauh hari sebelum proyek dikerjakan.

"Terdakwa menjelaskan sejumlah hal yang mengkonfirmasi adanya dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP bahkan sejak sebelum proyek dikerjakan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, kemaren.

Diakui Andi, permbahasan proyek e-KTP itu turut dihadiri Setya Novanto. Karena kehadirannya, aliran dana suap megaproyek tersebut juga mengalir ke sejumlah politikus senayan.

"Pengaturan tersebut juga disebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk 2 terdakwa yang pernah kita proses dan tersangka SN dan ASS yang penyidikannya masih berjalan. Aliran dana ke sejumlah pihak di DPR, Kementerian dan swasta juga diungkap," lanjutnya.

Saat ini, KPK tengah mempelajari lebih lanjut fakta yang ditemukan dalam persidangan agar bisa didalami dan disesuaikan dengan bukti lain yang sudah ada.

Oleh karena itu, penyidik lembaga anti rasuah berharap setiap tersangka atau terdakwa yang menyampaikan suatu informasi merupakan informasi yang sebenarnya.

"Kami harap para tersangka atau terdakwa memang bicara yang sebenarnya saja. Karena hal tersebut tentu dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya," pungkasnya.

Setya Novanto sendiri saat ini telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Sidang itu sedianya digelar pada Kamis, 30 November 2017, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun menjelang persidangan dimulai, tim biro hukum KPK tidak hadir dan justru mengirimkan surat permintaan penundaan sidang hingga tiga Minggu ke depan.

(by/Kricom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »