Saksi Kasus BLBI Mangkir Dipanggil KPK

Saksi Kasus BLBI Mangkir Dipanggil KPK
BENTENGSUMBAR. COM - Saksi untuk tersangka dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) tidak hadir pemeriksaan penyidik KPK.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Atty Rohmahwati selaku pihak swasta yang sedianya akan diperiksa penyidik KPK mangkir dari panggilan.

"Untuk saksi yang tidak hadir adalah Atty Rohmahwati, ini saksi untuk SAT," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2017.

Menurutnya Atty tidak memberikan keterangan kepada KPK alasan mengenai ketidakhadirannya tersebut.

"Sampai saat ini penyidik belum mendapat konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran saksi," tukasnya.

Atty sedianya diperiksa menjadi saksi untuk Syafruddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017, Syafruddin merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN). Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.

Dirinya dijadikan tersangka karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara. 

Ia dianggap telah penerbitan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

(Sumber: rmol.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »