Setahun Berlalu, Polisi Masih Bingung Tuntaskan Kasus Pemufakatan Makar

Setahun Berlalu, Polisi Masih Bingung Tuntaskan Kasus Pemufakatan Makar
BENTENGSUMBAR. COM - Jelang akhir tahun, banyak sejumlah kasus yang belum terselesaikan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah kasus pemufakatan makar yang terjadi Desember 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan, beberapa alasan kenapa kasus itu hingga kini tak jelas rimbanya.

"Wajar ya. Belum keungkap mau setahun dua tahun wajar. Banyak sekali kasus lah, tak hanya satu dua kasus. Namanya suatu kasus tergantung dari bukti di lapangan. Ada dua metode yang kami gunakan, deduktif dan induktif. Dari kasus yang belum terungkap masih kami penyelidikan. Kan ada kasus yang setahun dua tahun baru terungkap," kata Argo, Kamis, 14 Desember 2017.

Argo melanjutkan, saat ini untuk kasus makar, pihaknya masih melakukan komunikasi dengan Kejaksaan soal penanganan perkara.

Namun, Argo membantah keras bahwa kasus ini sulit diungkap karena ada tekanan politis ketika saat itu.

"Kami tak campuri masalah lain ya," pungkas Argo dengan nada tinggi.

Tepat setahun lalu, sejumlah aktivis ditangkap karena dituduh melakukan makar menggunakan jutaan massa aksi 212. Mereka dituding ingin menggulingkan Jokowi dengan cara mengamandemen UUD 1945.

Para tersangka yang diduga terlibat upaya makar antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Zamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan Ahmad Dhani dituduh menghina terhadap penguasa.

Sementara itu, para tersangka perencanaan makar yang ditangkap sebelum aksi 313, termasuk Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.

(Sumber: kricom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »