Jedunn Hampipr Pasti Tak Direhab, Polisi Serahkan ke Majelis Hakim

Jedunn Hampipr Pasti Tak Direhab, Polisi Serahkan ke Majelis Hakim
BENTENGSUMBAR. COM - Peluang rehabilitasi bagi artis tersangka narkoba Jennifer Dunn sepertinya tertutup rapat. Pasalnya, polisi fokus menyelesaikan berkas perkaranya dan menyerahkan sepenuhnya keputusan hukuman Jennifer ke Majelis Hakim.

"(Rehabilitasi) nanti hakim yang akan menentukan dia direhab atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018..

Argo mengatakan, sebelum diputuskan untuk rehabilitasi, harus dilakukan assessment terlebih dahulu. Assessment itu biasanya dilakukan paling lama seminggu setelah penangkapan.

"Assessment biasanya sebelum enam hari (penahanan) sudah di assessment untuk melihat kadar kecanduannya, kalau sudah enam hari normal lagi," kata Argo.

Untuk saat ini, Argo memastikan Jennifer sudah tidak bisa di-assessment lagi. Jennifer akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga proses penyidikan di kepolisian selesai.

"Kalau sudah ke pengadilan, keputusannya nanti tergantung hakim," tutur Argo.

Sebelumnya, Jennifer mengajukan permohonan rehabilitasi. Dia beralasan ingin sembuh dan tobat.

(Sumber: Kricom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »