KPK: Fredrich dan dr Bimanesh Manipulasi Data Medis Novanto

KPK: Fredrich dan dr Bimanesh Manipulasi Data Medis Novanto
BENTENGSUMBAR.COM - Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo dijerat KPK dengan pasal obstruction of justice. Keduanya diduga memanipulasi data rekam medis Novanto.

"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang sudah dimanipulasi sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018.

Perbuatan keduanya diduga untuk menghindari panggilan penyidik KPK. Saat itu Novanto memang berulang kali tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Untuk menghindari panggilan penyidik KPK," ucap Basaria.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah Fredrich ke luar negeri. Selain itu, ada 3 orang yang dicegah, yaitu wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »