Nyagub di Pilkada NTT, Kasus Dugaan Kebencian Viktor Laiskodat Dihentikan Sementara

Nyagub di Pilkada NTT, Kasus Dugaan Kebencian Viktor Laiskodat Dihentikan Sementara
BENTENGSUMBAR. COM - Mabes Polri menunda sementara pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat. Pasalnya, Viktor sendiri diketahui maju menjadi calon Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Kabagpenum Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan penundaan diterapkan pada semua pasangan yang nantinya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Februari 2018 mendatang.

"Semua yang terkait pasangan calon yang ditetapkan kami tunda sementara," kata kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 12 Januari 2018.

Martinus menjelaskan, penundaan proses hukum tersebut maksudnya tidak dilakukan proses hukum dahulu untuk sementara saat berlangsung tahapan penetapan, pemilihan, sampai munculnya sengketa di MK.

Penundaan ini bertujuan agar tidak dimanfaatkan oleh para pendukung atau siapa pun yang terkait dengan simpatisan pasangan calon, kemudian melaporkan paslon lainnya.

"Ini berpotensi untuk menimbulkan kegaduhan, menimbulkan upaya black campaign sehingga perlu dilakukan upaya untuk menunda ini sehingga pelaksanaan proses demokrasi berlangsung lancar," ujarnya.

Meski demikian, proses hukum tidak berlaku pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) apabila ditemukan pasangan calon melakukan politik uang.

"Tapi kalau tertangkap tangan karena melakukan perbuatan melawan hukum, itu tentu diproses," pungkas Martinus.

(Sumber: Kricom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »