Perayaan Tahun Baru di Padang, 26 Pasang Remaja Terjaring Satpol PP

Perayaan Tahun Baru di Padang, 26 Pasang Remaja Terjaring Satpol PP
BENTENGSUMBAR. COM - Pergantian tahun baru di Kota Padang, Sumatera Barat tak hanya diisi kegiatan kegamaan semata. Buktinya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang berhasil menjaring 26 pasang muda-mudi yang bukan berstatus suami istri, Senin, 1 Januari 2018 dini hari.

Mereka ditertibkan petugas di sejumlah penginapan dan hotel melati yang ada di Kota Padang. Menurut Plt. Kepala Satpol PP Kota Padang, Yendrison, razia yang dilakukan petugas dalam rangka komitmen pemerintahan Kota Padang untuk membasmi maksiat serta perbuatan tercela lainya.

“Kita komit untuk membrantas maksiat di kota ini. Sudah tidak asing lagi di sepanjang malam pergantian tahun ini sering di jadikan untuk kebanyakan remaja melakukan perbuatan yang melangar norma-norma yang berlaku," ujar Yadrison.

Ia mengatakan, mereka pasangan muda mudi yang keluyuran hingga larut malam, memamfaatkan momen pergantian tahun. Akibatnya, banyak diantara mereka yang terjerumus pada perilaku yang tidak bagus.

"Semua itu bertentangan dengan falsafah orang Minang, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," tegas yadrison.

Ia menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemeriksaan ke sejumlah penginapan dan hotel melati. Dari pemeriksaan tersebut didapati 26 pasang laki-laki dan perempuaan di dalam kamar pada sejumlah penginapan yang disasar oleh petugas penegak Perda Kota Padang ini.

Pasangan yang ditertibkan petugas adalah pasangan yang bukan suami istri, karena saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak dapat menunjukan surat nikah mereka, sehingga mereka harus diamakan ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang, ujarnya.

"Di Mako Satpol PP mereka yang terjaring ini, akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya. 

(ibnu/humas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »