Soal Penenggelaman, Menteri Susi: Itu Putusan Pengadilan

Soal Penenggelaman, Menteri Susi: Itu Putusan Pengadilan
BENTENGSUMBAR. COM - Kebijakan penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di wilayah laut Indonesia berasal dari pengadilan. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti hanya menjalankan keputusan pengadilan.

“Bukan menteri Susi hobi tenggelamkan kapal. Pengadilan putuskan. Tenggelamkan kapal yang dipublikasikan supaya orang tahu,” kata Susi dalam pidatonya pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (rakernas) II Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) di Graha Oikumene, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018.

Dia menuturkan, luas wilayah Indonesia terdiri atas 70 persen lautan dan 30 persen daratan. Namun, selama 70 tahun Indonesia didoktrin sebagai negara agrikultur. “Kita sekarang lihat laut. Kita tinggalkan Indonesia negara agrobisnis,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, dirinya dahulu pernah berusaha di bidang perikanan. Sekitar tahun 2000, perusahannya sempat berhenti, karena tidak ada ikan. Rupanya, menurut Susi, ada legalisasi kapal-kapal ikan asing untuk melaut di Indonesia.

“Masuk kapal ikan bahkan sampai 10 ribu jumlahnya. Mereka berlayar dari Natuna sampai Arafuru dengan jaring panjang. Ambil ikan, rusak terumbu karang. Sampai stok ikan tahun 2014 tersisa 6,5 juta ton,” ungkapnya.

Ditambahkan, sebanyak 115 perusahaan eksportir ikan tutup. Jumlah nelayan menurun dari 1,6 juta menjadi 800 ribu. Hal tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil data sensus nasional. Dia menyatakan, mengatasi persoalan tersebut tidak mudah. “Ikatan bisnis mereka dengan aparat, petinggi negeri ini, politisi, bekas menteri, bekas jenderal,” tukasnya.

Akhirnya, dia menjelaskan, dibuatlah kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan. “Cara kita santun. Kita panggil duta besar (beberapa negara). Kita permisi dulu sebelum kita perbuat kebaikan untuk negeri. Kita hormati azas hubungan bilateral antarnegara,” jelasnya.

Dia menitipkan kedaulatan NKRI di laut kepada generasi muda, khususnya kader GAMKI agar tidak jatuh ke tangan pihak asing. Dia menuturkan, Peraturan Presiden (perpres) Nomor 44/2016 yang dibuat harus senantiasa dijaga.

“Sekarang sedang digoyang, karena investasi tidak masuk katanya. Lah, kalau tangkap ikan itu investasi? Mereka bekukan di laut langsung dibawa pulang. Nanti ilegal fishing (pencurian ikan) marak lagi (jika perpres direvisi). Tangkap ikan urusan orang kita. Masa begitu berdayanya orang Indonesia menangkap ikan saja panggil orang asing,” tegasnya.

Menurutnya, hutan Indonesia sudah hampir habis, tambang pun diambil orang asing. “Yang tersisa kedaulatan penuh kita hanya di laut. Sumber daya alam lain sudah bukan punya kita,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum GAMKI Michael Wattimena mengatakan, Menteri Susi telah melakukan terobosan-terobosan penting dalam bidang perikanan. “Indonesia dikenal sebagai produsen ikan terkemuka di dunia. Selama ini orang tahu ikan itu sumbernya dari Thailand, Filipina,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Menurutnya, keuntungan terbesar dari kebijakan penenggelaman kapal yaitu meningkatnya kapasitas ikan di Indonesia. Saat ini, lanjutnya, para nelayan tidak perlu jauh-jauh berlayar mencari ikan. “Di pesisir, nelayan tradisional kita mudah dapat ikan,” ujarnya.

Dia mendukung penuh kebijakan penenggelaman kapal-kapal asing yang melakukan pencurian ikan. “Kami ada di belakang ibu dalam rangka penenggelaman kapal,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.

(Sumber: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »