Ahok Ajukan PK ke MA, Eggi Sudjana "Meradang"

Ahok Ajukan PK, Eggi Sudjana "Meradang"
BENTENGSUMBAR. COM - Setelah batal mengajukan banding, kini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggie Sudjana "meradang" mendengar Ahok mengajukan PK. Ia menilai proses yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut merupakan permainan hukum yang jahat.

Karena sebelum mengajukan PK, Ahok harus memenuhi tiga unsur penting yakni novum (bukti baru), adanya kehilafan hakim, dan penerapan hukum yang tidak sistematis dan berbeda-beda.

"Nah ini yang kita cermati sebagai TPUA. Saya merasa ini permaianan hukum jahat. Semoga ada perbaikan penegakan hukum baik di negara ini," kata Eggie di kantornya, Jalan Tanah Abang III, Jalan Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2018.

Menurutnya, hak Ahok mengajukan PK harusnya sudah gugur. Karena sebelumnya dia batal mengajukan banding lantaran sudah menerima putusan PN Jakarta Utara.

"Karena dengan Ahok menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut ini membuktikan secara formil sekaligus materil gugur hak hukum dari Ahok untuk melakukan upaya peninjauan kembali," tegasnya.

Ia mengatakan, seharusnya Mahkamah Agung tak menerima permintaan itu, karena Ahok seharusnya mengajukan gugatan banding atau kasasi terlebih dahulu.

"Mengapa justru MA terima? Ada yang enggak beres. Itulah kami bertanya bagaimana pemahaman Mahakamah Agung," katanya.

Eggi menduga ada unsur diskriminatif dalam hal ini. Pasalnya, selama ini upaya PK yang diajukan kaum buruh tak kunjung ditanggapi dengan cepat.

Senada dengan Eggi, Kepala PPMI, Daeng Wahidin menyangkan sikap MA. Menurutnya, MA menanggapi PK Ahok yang merupakan mantan Gubernur DKI ini, bahkan langsung ditetapkan tanggal sidang yakni 26 Februari 2018.

"Bahwa terkait PK Ahok diterima MA ini jelas bahwa terlihat reformasi hukum yang digaungkan oleh MA hanya retorika atau wacana saja. Karena kenyataanya temen-temen serikat buru puluhan kasus yang ada di MA itu sudah bertahun-tahun tak diproses," kata Daeng.

Dia menduga, hukum di Indonesia masih berazaskan pilih kasih.

"Emang buruh warga kelas dua, ya kan harusnya sama keduduknya, dan kami juga bertahun-tahun mencari keadilan ini. Justru Ahok yang cuma satu orang dibanding buruh yang jumlahnya ribuan bahkan jutaan yang mungkin berdampak sistematis kekeluargaanya sampai bertahun-tahun," tutup Daeng.

Melalui kuasa hukumnya, Ahok resmi mengajukan PK pada 2 Februari 2018 lalu. Permohonan ditujukan untuk MA melalui PN Jakut. 

Sidang perdananya pun telah ditentukan akan digelar Senin, 19 Februari 2018 pekan depan dengan dipimpin oleh Mulyadi serta dua hakim anggota, Tugiyanto dan Salman Alfaris.

(by/kricom.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »