Auditor BPK yang Diduga Pernah Fitnah Ahok Dituntut 15 Tahun Penjara

Auditor BPK yang Diduga Pernah Fitnah Ahok Dituntut 15 Tahun Penjara
BENTENGSUMBAR. COM - Masih ingat dengan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) satu ini. Namanya DR. Rochmadi Saptogiri, SE, MM, Ak., Auditor Utama Keuangan Negara III BPK. Ternyata Auditor BPK satu ini adalah sebagai sosok di balik keputusan terjadi kerugian negara atas pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang menyeret-nyeret nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kini, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menilai Rochmadi telah terbukti menerima suap dan gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil korupsi yang diterimanya.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Rochmadi membayar uang pengganti sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan harta bendanya akan disita dan dilelang jika uang pengganti itu tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukam tetap (inkracht).

Sedangkan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 200 juta, maka terdakwa Rochmadi harus menjalani hukuman kurungan satu tahun.

Jaksa KPK menilai terdakwa Rochmadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT). Suap ini bertujuan agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait laporan keuangan Kemdes PDTT tahun anggaran 2016.

Selain itu, Jaksa KPK juga menilai terdakwa Rochmadi menerima gratifikasi sejumlah Rp 1,7 miliar serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.

Jaksa menilai perbuatan Rochmadi menerima suap dan gratikasi itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1).

Sedangkan untuk tindak pencucian uang, terdakwa Rochmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan ini disampaikan Jaksa setelah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan Rochmadi. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Rochmadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, terdakwa juga menyalahgunakan kewenangan, melibatkan bawahan, untuk kepentingan diri sendiri, keluarga dan orang lain, memanfaatkan jabatan, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak berterus terang. Sementara hal yang meringankan, Rochmadi berlaku sopan di persidangan dan belum pernah menjalani hukuman penjara.

(ibnu/beritasatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »