KPU Padang Sosialisasikan Teknis Kampanye, APK Bisa Ditambah 150 Persen dari Jatah

KPU Padang Sosialisasikan Teknis Kampanye, APK Bisa Ditambah 150 Persen dari Jatah
BENTENGSUMBAR. COM - Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati mengatakan, masa kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018 merupakan salah satu tahapan yang rumit bagi KPU selaku penyelenggara sekaligus bagi peserta. Karena, saling ingin mendapatkan peluang yang sama tapi terhalang oleh aturan yang mengatur soal kampanye tersebut.

“Kampanye ini ada aturan yang mengaturnya dan juga ada tim yang mengawasi. Kita berharap, pelaksanan kampanye ini bisa berjalan dengan damai, lancar serta sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” harap Sawati saat sosialisasi Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2018, Rabu, 7 Februari 2018 di aula Lantai II KPU Padang.

Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie menyebutkan, tahapan kampanye itu ibarat jantung proses demokratisasi. Karena, di masa inilah masyarakat diberi pencerahan dalam menentukan sikap dalam memilih pimpinan mereka, sesuai keinginan masyarakat.

“Dalam kampanye itu, ada beberapa yang bisa difasilitasi KPU di antaranya debat visi-misi yang pelaksanaan debat diutamakan di depan publik, diselenggarakan paling banyak 4 kali (15 Februari -  23 Juni), karena setelah 23 Juni, memasuki minggu tenang kampanye jelang pelaksanaan pemilihan pada 27 Juni,” terang Mufti. 

Kemudian, menyangkut sanksi bagi paslon yang tidak mau atau menolak debat, Mufti menyebutkan, maka Paslon tersebut dikenai sanksi. 

“Bentuk sanksi berupa tidak ditayangkan sisa iklan Paslon yang bersangkutan terhitung sejak Paslon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka,” tegas Mufti.

Kemudian, yang difasilitasi KPU adalah baliho. Untuk baliho, di setiap daerah kabupaten/kota dijatah KPU maksimal 5 baliho per paslon. “Kalau ada empat paslon, berarti per daerah ada 20 baliho. Sementara, spanduk, maksimal ada 2 per desa per paslon. Ada pula umbul-umbul yang dibatasi 20 per kecamatan,” ucapnya.

Meski demikian, kata Mufti, Paslon diperbolehkan menambah jumlah alat peraga kampanye (APK) mereka sesuai besaran yang juga ditetapkan KPU.

“Di luar jumlah tersebut, paslon bisa membuat sendiri, menambah, dan desain juga harus disetujui kami (KPU-red). Jumlah penambahan, 150 persen dari jumlah yang telah difasilitasi KPU. Misalnya spanduk difasilitasi KPU 2 per desa. Paslon bisa menambah 150 persennya. Jadi mereka bisa tambah 3 spanduk lagi,” terang Mufti. 

Jumlah 150 persen penambahan APK itu, ungkap Mufti, dikembalikan lagi ke kesiapan Paslon dan Timses. “Terserah mereka. Jika mau sebanyak itu, ya silakan. Jika tidak ya tidak apa-apa,” ucapnya.

Sementara, Anggota Panwaslu Padang, Yunasti Helmi menegaskan, dalam masa kampanye nanti, Panwaslu akan berpatokan kepada hukum dan aturan yang berlaku.

“Jika pelaksanaan kampanye tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka itu akan kita peringati dan kita ditindak,” jelasnya. 

(rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »