PPP Desak Pimpinan DPRD Kota Padang Percepat Proses PAW Nila Kartika

PPP Desak Pimpinan DPRD Kota Padang Percepat Proses PAW Nila Kartika
BENTENGSUMBAR. COM - Sebagai Ketua Bidang OKK DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Padang, Syamsurizal mendesak pimpinan DPRD Kota Padang memproses surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Nila Kartika yang sudah dicopot dari keanggotaan partai berlambang Ka'bah tersebut.

"Kami sudah memasukan surat ke DPRD, yaitu surat pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Nila Kartika dari PPP. Kami minta pimpinan DPRD Kota Padang segera memprosesnya," ujar Syamsurizal kepada media ini, Selasa, 6 Februari 2018, di salah satu restoran di kawasan Kuranji. 

Dikatakan pria berkumis ini, DPP PPP sudah mengeluarkan surat nomor: 234/SK/DPP/XI/2017 terkait Pemberhentian Sdr. Nila Kartika, A. Md dari Keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan. Artinya, kata Syamsurizal, sesuai MDG dan Susduk DPR, DPD, dan DPRD, maka dengan sendirinya keanggotaannya sebagai anggota DPRD otomatis berhenti.

"Pemberhentian yang bersangkutan sudah sesuai mekanisme di partai. Dasar pertimbangan pemberhentian diantaranya Nila Kartika tidak pernah memenuhi undangan partai, tidak pernah mengikuti kegiatan partai dan tidak pernah memenuhi kewajiban membayar iuran partai," jelasnya.

Padahal, kata Syamsurizal lagi, apa pun partainya, termasuk PPP, iuran itu wajib sesuai dengan AD/ART partai. Maka, sesuai perintah DPP dan amanah AD/ART partai, setiap anggota partai yang ada di lembaga, salah satunya DPRD, wajib membayar iuran.

"Kami sudah memberikan surat peringatan (SP) I, II, dan III. Bahkan kami sudah mengirim surat klarifikasi I, II, dan III. Kalau dia tidak bisa menjawab secara langsung, melalui surat pun kami terima," urainya.

Syamsurizal mengatakan, DPC PPP Kota Padang sudah membentuk tim 5 yang dia sendiri ketuanya. Tim 5 pun melaksanakan tugas mendatangi Nila Kartika ke rumahnya dan bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Lucunya, yang menjawab pertanyaan tim 5 bukan yang bersangkutan, tetapi suaminya.

"Perlu diingat, apapun tindakan yang kami lakukan terhadap Nila Kartika selalu kami tembuskan ke DPW dan DPP. Akhirnya, DPP melalui DPW meneruskan ke DPC surat keputusan mencabut keanggotaan Nila Kartika dari partai dan DPRD Kota Padang," ujarnya.

DPP PPP, tegas Syamsurizal, mengeluarkan surat yang diteruskan ke DPW dan DPC untuk memproses pemberhentian Nila Kartika sebagai anggota DPRD Kota Padang. 

"Kami minta pimpinan DPRD mempercepat proses, sehingga PAW segera bisa dilakukan dan tidak merugikan partai kami," pungkasnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »