Soal Menyogok Syariah, Ombudsman Nilai Konten Ceramah Ustaz Somad Sangat Berbahaya

Soal Menyogok Syariah,  Ombudsman Nilai Konten Ceramah Ustaz Somad Sangat Berbahaya
BENTENGSUMBAR. COM - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, menegaskan uang yang dibayarkan seseorang untuk mendapat posisi tertentu ialah salah satu bentuk korupsi. Hal ini dikemukakan menanggapi pernyataan Ustaz Abdul Somad, kemarin.

“Pandangan seperti itu sangat keliru. Uang yang dibayarkan dalam bentuk apa pun, dalam kondisi apa pun untuk bisa diterima dalam satu institusi meraih posisi tertentu, tetap haram dan itu termasuk bagian dari korupsi,” kata Febri ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Dalam sebuah tautan video di Youtube, Ustaz Somad tampak menjawab pertanyaan dari audiens di sebuah masjid di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Salah satu audiens bertanya mengenai sah atau tidaknya menyogok oknum di instansi pemerintahan demi memeroleh pekerjaan.

Ustaz Somad mengatakan ada dua jenis hukum bagi uang yang dibayarkan untuk mendapatkan posisi tertentu, yakni menyogok syariah dan menyogok secara haram. Menyogok syariah, menurutnya, membayarkan uang tertentu untuk mendapatkan hak yang sudah harus dimiliki oleh seseorang.

“Kalau sudah memenuhi syarat, tidak masalah. Karena itu artinya dia sedang mengambil haknya. Daripada haknya itu diambil orang lain,” ujar Ustaz Somad dalam video itu.

Febri pun meminta tokoh agama tersebut untuk mencabut atau mengkaji kembali ucapan yang telah ia keluarkan sebab hal itu dapat memancing keragu-raguan dari masyarakat terhadap korupsi yang saat ini sedang merajalela. 

“Lebih baik pernyataan itu segera dicabut daripada nanti banyak sekali kasus korupsi yang ada di masyarakat,” tegasnya.

Senada, Komisioner Ombudsman Laode Ida menilai konten ceramah Ustaz Somad sangat berbahaya. 

“Karena pendapat­nya merupakan ajaran yang mengamini praktik suap dalam proses penerimaan pegawai. Implikasinya niscaya jauh lebih berbahaya karena terbuka peluang untuk dipraktikkan oleh aparat ASN (aparatur sipil negara) di sektor-sektor lain,” ujar Laode dalam keterangan persnya, kemarin.

Saat dikonfirmasi terpisah, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menekankan perbuatan memberi dan menerima suap ialah salah menurut undang-undang. KPK pun sejauh ini sudah menangani banyak kasus terkait proses rekrutmen dan pengisian jabatan melalui suap dan gratifikasi.

“Praktik suap tersebut terbukti dikumpulkan sebagai setoran untuk pejabat-pejabat yang mengambil keputusan. Hal ini jika ditoleransi dan berlaku masif akan memunculkan korupsi yang lebih besar,” terang Febri saat dihubungi, kemarin. 

Editor: Zamri Yahya, SHI
Sumber: mediaindonesia.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »