Tak Dapat Jatah APBD, Kinerja KPID Mati Suri, Ini Kata Ketua KPI Pusat

Tak Dapat Jatah APBD, Kinerja KPID Mati Suri, Ini Kata Ketua KPI Pusat
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari berbagai daerah menghadiri undangan KPI Pusat pada Rabu, 7 Februari 2018 di Kantor KPI Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, untuk membahas penguatan kelembagaan KPI terkait anggaran. 

Rapat terbatas yang  dipimpin oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Yuliandre Darwis ini membahas tentang permasalahan anggaran KPID yang di beberapa daerah tidak memiliki anggaran seperti Sumatera Barat dan Jambi. 

Penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah ini dihadiri oleh beberapa lembaga diantaranya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), pokok pembahasan adalah tentang posisi KPI Daerah dalam struktur pemerintahan daerah termasuk pembebanan anggarannya. 

Perihal yang dibahas berkaitan dengan pada Pasal 231 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.”

Akibat peraturan tersebut, KPID mendapatkan anggaran dalam APBD (sesuai amanat UU 32/2002), karena nomenklatur penyelenggaraan, sumber daya, dan perangkat pos, serta informatika hanya ada di tingkat pemerintah pusat (Lampiran UU 23/2014 Huruf (P) pembagian urusan bidang komunikasi dan Informatika.

Ditambah lagi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk meniadakan mengurangi anggaran KPID dengan alasan bahwa KPID tidak termasuk organisasi perangkat daerah yang disebutkan dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Pemerintah Daerah menganggap bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran ke KPID  karena Permendagri Nomor 19 Tahun  2008 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sudah tidak berlaku karena PP No. 41 Tahun 2007  telah dicabut dan diganti oleh PP No. 18 Tahun 2016.

“Ini membuat kinerja dari KPID mati suri, padahal fungsi KPID sangatlah penting untuk mengawasi frekuensi publik di daerah dan menjaga kebinnekaan," ujar Yuliandre dalam paparanya. 

Yuliandre menambahkan bahwa beberapa daerah bahkan tidak mempunyai anggaran tahun 2018, yaitu Sumatera Barat dan juga Jambi, sedangkan KPID daerah lain mendapat dana dalam bentuk hibah dari pemerintah daerah.

“Saya sedih juga kalau KPID Sumatera Barat tidak menjalankan fungsi kelembagaan untuk mengawal program siaran dan juga penyelengaraan perizinan karena tidak adanya anggaran,” ujar Yuliandre.

Kemendagri yang diwakili Direktorat Bina Keuangan Daerah, Ihsan Dirgahayu memahami adanya perbedaan tafsiran atas regulasi terbaru tentang perangkat daerah. Namun demikian, Ihsan menilai penganggaran untuk KPI Daerah masih memungkinkan lewat hibah. 

“Apalagi Undang-Undang Penyiaran secara tegas menyebutkan bahwa pendanaan KPI Daerah dibebankan pada APBD!” ujar Ihsan. 

Karenanya dapat disimpulkan bahwa penganggaran KPID tetap melalui APBD lewat mekanisme hibah, yang dapt diulang setiap tahun. Dalam pertemuan tersebut Paskalis Baylon dari jajaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, ikut berpendapat. 

Paskalis setuju bahwa pada prinsipnya pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan, dan pengawasan isi siaran juga harus tetap dilakukan KPI Daerah. Dirinya berpesan agar KPI Daerah menjaga hubungan baik dengan pada kepala daerah, sehingga mereka paham urgensi tupoksi KPI di daerah, dan dapat memberikan dukungan anggaran yang baik.

Pada rapat diskusi antar lembaga pemerintahan tersebut menghasilkan beberapa rujukan yaitu  Mendorong penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI Pusat bersurat kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk penegasan belanja hibah kepada KPI Daerah dapat dianggarkan setiap tahun anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

KPI Daerah mengusulkan kebutuhan anggaran 2018 yang belum dialokasikan melalui APBD-P 2018, dan KPI Pusat bersurat kepada Menteri Dalam Negeri mengenai penganggaran KPI Daerah sebagai masukan penyusunan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2019. 

Editor: Zamri Yahya
Laporan: Rizki Montheza

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »