Zumi Zola, Anak Papa yang "Digaruk" KPK

Zumi Zola, Anak Papa yang "Digaruk" KPK
SEBAGAI aktor yang membintangi beberapa film dan sinetron di Indonesia, Zumi Zola tentu tak asing lagi bagi publik di negeri ini. Apatah lagi dia termasuk aktor yang ganteng dan memiliki fans berat yang mengidolakannya. 

Aktor ganteng yang sempat bertunangan dengan Ayu Dewi ini mewarisi darah politik ayahnya, Zulkifli Nurdin yang merupakan Gubernur Jambi periode 1999-2004 dan 2005-2010. 

Ia menjadi bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2011-2016, berpasangan dengan Ambo Tang sebagai wakil bupati. 

Pada Pilkada Serentak 2015, Zumi Zola berpasangan dengan Fachrori Umar, terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Jambi untuk periode 2016-2021. 

Pada tanggal 12 Februari 2016, kader PAN ini resmi dilantik oleh Presiden Jokowi bersama 6 pasang Gubernur terpilih lainnya di Istana Negara.

Dalam karier organisasi, Zumi Zola menjadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi 2015-2020. Sebelumnya, ia pernah menjadi Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur 2010-2015 dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional 2010-2015.

Namun dia bernasib malang. Akibat kasus korupsi yang menyeret namanya, dia pun digaruk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Februari 2018, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 oleh KPK. 

Papanya, Zulkifli Nurdin memberikan dukungan moril kepadanya. Zulkifli Nurdin meminta untuk bersabar dan berserah diri kepada Allah atau tawakal.

KPK menyita uang dalam bentuk mata uang dollar AS dan rupiah dari penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal Zumi Zola dan saksi.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang dollar AS dan rupiah itu disita dalam penggeledahan dari Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Villa Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan rumah seorang saksi di Jambi.

Konon kabarnya, KPK sendiri kesulitan menghitung uang yang disita dari villa keluarga Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

Bahkan, KPK terpaksa meminjam mesin penghitung uang milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2 unit dan 1 unit milik Bank Jambi.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 31 Januari 2018 hingga Kamis, 1 Februari 2018 dini hari. Selain uang, KPK juga turut menyita dokumen.

KPK menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka kasus ini.

Suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar. Suap itu diduga terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Mengutip tulisan H. H. Sunliensyar  di kompasiana.com tanggal 2 Februari 2018, keluarga Zola bukan pula keluarga yang sembarangan di daerahnya. 

Ayahnya pernah menjabat Gubernur Jambi selama dua periode, sedangkan kakeknya adalah pengusaha yang kaya raya di Jambi. 

Boleh dikata, Zola sudah lahir dalam keluarga berada, yang tak kekurangan suatu apapun. Tapi mengapa ia terseret kasus Korupsi?

Korupsi dilingkup pemerintahan daerah terutama di Jambi, bukanlah sesuatu yang mengherankan. Jambi sejak lama memang telah menjadi sarang bagi koruptor, suap-menyuap pun  saya kira telah menjadi budaya para pejabatnya. 

Namun sayangnya, bau busuk dari perangai para pemangku Jabatan di Jambi baru tercium oleh KPK sekarang ini, sialnya pula saat BH 01 dipegang oleh Zola.

Sesuatu hal yang sudah membudaya dalam sebuah pemerintahan sangatlah sulit dihilangkan. Zola sebagai pemimpin muda yang belum cukup matang, agaknya tak mampu melawan arus, dan akhirnya terseret prilaku KKN pula. 

Zola pun harus menerima akibatnya, serangkaian pemeriksaan akhirnya membuat Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama 22 pejabat Jambi lain yang notabene adalah anak buahnya. 

Ditulis Oleh:
Zamri Yahya
Wartawan di Padang

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »