Berkas Lengkap, Jennifer Dunn Segera Diadili

Berkas Lengkap, Jennifer Dunn Segera Diadili
BENTENGSUMBAR. COM - Berkas perkara Jennifer Dunn sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begitu, Jennifer atau biasa dipanggil Jedun akan segera diadili di persidangan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan segera menjadwalkan untuk melimpahkan Jedun dan barang bukti ke Kejaksaan untuk sebelum disidangkan.

"Kasus Jennifer Dunn sudah P21, nanti agendanya adalah penyidik mengirim tersangka dan barang bukti nanti kita cek agendanya kapan dikirim," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin, 5 Maret 2018.

Argo mengatakan, berkas Jedun ini dinyatakan lengkap setelah polisi mendapat kepastian dari Kejaksaan Tinggi. Jaksa pun punya waktu maksimal 14 hari setelah berkas lengkap untuk menyusun surat dakwaan.

"Untuk berkas sudah dinyatakan lengkap," tuturnya.

Jedun saat ini mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya. Dia masih menjalani hukuman dari kepolisian, yakni tidak diizinkan mendapat besukan selama dua minggu. Sanski itu diberikan lantaran beredarnya foto Jedun di media sosial dengan balutan piyama di dalam rutan.

Jennifer Dunn dalam perkaranya dijerat dengan Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia ditangkap polisi beberapa jam menjelang pergantian tahun pada 31 Desember 2017. Ia ditahan pada 6 Januari setelah dilakukan gelar perkara.

Kasus ini bukanlah kali pertama bagi Jedun. Perempuan kelahiran 1989 itu sudah pernah ditangkap polisi pada 2005 dan 2009 untuk kasus yang sama.

(Sumber: CNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »