Dipolisikan Karena Diduga Menebar Hoax, Ini Reaksi Fadli Zon

Dipolisikan Karena Diduga Menebar Hoax, Ini Reaksi Fadli Zon
BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin 12 Maret 2018, karena dugaan menyebarkan hoax dan kebencian SARA. Muhammad Rizki didampingi kuasa hukumnya dari Cyber Indonesia melaporkan keduanya karena isi cuitan dalam akun Twitter @FahriHamzah dan @FadliZon.

"Hari ini kami laporkan karena ada dugaan pelanggaran terhadap UU ITE," kata Rizki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Maret 2018.

Dalam akun keduanya, Fahri Hamzah dan Fadli Zon mengunggah cuitan dari pemberitaan Jawa Pos, yang belakangan diklarifikasi. "Dari pihak media mengklarifikasi dan mencabut. Tapi yang amat kita sayangkan posisi FH dan FZ yang seorang pejabat tetap mempertahankan berita hoax. Sedangkan media yang bersangkutan sudah klarifikasi berita tersebut," kata Rizki.

Rizki mengatakan pelaporannya terhadap dua wakil rakyat itu bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong. Ia mencontohkan kelompok yang ditangkap akibat menyebarluaskan hoax. "Kami tidak mau kemudian pejabat tinggi negara memperlihatkan tindakan-tindakan yang menurut kami tidak perlu diperlihatkan," ujar dia.

Fadli Zon dan Fahri Hamzah melakukan retweet akun Twitter @jawapos yang berisi, "Ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama".

Laporan Rizki tercantum dalam nomor LP/1336/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU No 19 Tahun 2008 Tentang ITE.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi oleh kelompok yang menamakan diri 'Cyber Indonesia' ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebar informasi sesat.

Kendati demikian, dia tidak mau ambil pusing atas laporan yang dilayangkan kepadanya.

"Ya saya baca juga, kan lucu," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.

Menurut Fadli, dia hanya me-retweet cuit dari akun Twitter Fahri Hamzah. Adapun Fahri me-retweet tulisan dari Jawapos terkait pimpinan MCA merupakan Ahokers. Tindakan tersebut, kata dia, adalah tindakan yang bertanggung jawab.

"Saudara Fahri me-retweet berita dari sebuah institusi pers yang established, Jawapos.com, kemudian Saudara Fahri me-retweet itu, dan saya salah satu yang meretweet itu, sumbernya jelas acuannya jelas itu bukan hoax," tutur dia.

Fadli heran dengan pelaporan yang dilayangkan kepadanya. Dengan laporan ke polisi, pelapor sama saja menganggap Jawapos telah menebar informasi sesat.

"Kemudian itu diklarifikasi, nanti kita lihat. Berarti dengan sendirinya diclearkan dengan berita yang diacu itu. Terus di mana menyebarkan hoaxnya. Bisa-bisa Jawaposnya yang dituduh menyebarkan hoax," keluhnya.

Pelapor beranggapan, Fadli dan Fahri diduga menebar hoax karena tidak menghapus retweet mereka dari pemberitaan yang kemudian diklarifikasi Jawapos.

Dari anggapan itu, Fadli bertanya-tanya. Karena tidak ada ketentuan dari seseorang untuk menghapus retweet yang sudah tertulis dalam akun Twitter.

"Loh emang ada aturan (harus) dihapus? Saya kira itu salah paham saja, enggak ada itu menyebarkan hoax. Kalau penyebarannya dari sebuah institusi situs abal-abal itu lain, ini jelas Jawapos grup," tandas dia.

(By/Tempo.co/Kricom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »