Hibah Bansos Dipangkas, Esa: Harusnya Lebih Maksimal Diberikan kepada Masyarakat

Hibah Bansos Dipangkas, Esa: Harusnya Lebih Maksimal Diberikan kepada Masyarakat
BENTENGSUMBAR. COM - Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa mengaku heran dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial tertanggal 24 Januari 2018.

Pasalnya, Perwako tersebut memangkas besaran anggaran untuk pemberian hibah dan bantuan sosial. Menurut Esa, sapaan akrab Maidestal Hari Mahesa, pemangkasan anggaran untuk hibah bansos tersebut jelas akan merugikan masyarakat.

"Saya tak habis pikir dengan pemangkasan besaran pemberian hibah dan Bansos ini. Harusnya, dana hibah  bisa lebih maksimal diberikan kepada masyarakat," ungkap Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang, baru-baru ini.

Ia pun mempertanyakan dasar pemikiran Walikota menerbitkan Perwako tersebut. Apatah lagi, Perwako tersebut diterbitkan menjelang Mahyeldi selaku Walikota cuti, karena maju sebagai calon Walikota Padang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018. 

"Entah apa yang mendasari pemikiran Walikota, menjelang cuti kemaren, masih sempat-sempatnya mengeluarkan Perwako tersebut. Saya rasa, ini ada yang aneh dan patut menjadi pertanyaan kita semua," ujar anggota dewan yang dikenal vokal ini. 

Esa mencontohkan, untuk bantuan hibah pada Kongsi Kematian maksimal hanya bisa diberikan Rp10 juta. Padahal masyarakat yang punya kongsi kematian butuh untuk membeli mobil ambulance yang harganya bisa mencapai Rp170 juta.

Belum lagi untuk Majelis Taklim, kata Esa, kini maksimal hanya Rp10 juta. Untuk peternakan dan pertanian, dan untuk kepemudaan dan olah raga maksimal Rp15 juta serta Kube Rp20 juta dan termasuk yang lainnya juga dipangkas. 

"Paniang wak jadinyo (pusing saya jadinya, red). Ada apa dengan Perwako ini. Saya heran dengan Perwako ini yang di sebutkan berlaku untuk  APBD 2019, tapi pasal 4 berlaku semenjak diundangkan (tanggal 24 Januari 2018, red) dan ditandatangani tanggal 24 januari 2018.  Aneh, kok sehari ditanda tangani langsung diundangkan dan masuk ke dalam berita daerah tahun 2017," ungkapnya.

"Yang menjadi pertanyaan kita, Apakah bisa Perwakonya keluar duluan, sedangkan APBD 2019 pembahasannya belum ada. Ini kami sampaikan, agar masyarakat mengetahui dan karena banyaknya timbul kekecewaan dari masyarakat atas keluarnya SK Peraturan Walikota ini. Hal ini kita sampaikan agar masyarakat memahami tentang Bantuan Hibah dan Bansos ini," pungkasnya.

Berikut Perwako Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial tersebut:
Hibah Bansos Dipangkas, Esa: Harusnya Lebih Maksimal Diberikan kepada Masyarakat
Hibah Bansos Dipangkas, Esa: Harusnya Lebih Maksimal Diberikan kepada Masyarakat
Hibah Bansos Dipangkas, Esa: Harusnya Lebih Maksimal Diberikan kepada Masyarakat
Hibah Bansos Dipangkas, Esa: Harusnya Lebih Maksimal Diberikan kepada Masyarakat
Hibah Bansos Dipangkas, Esa: Harusnya Lebih Maksimal Diberikan kepada Masyarakat
Hibah Bansos Dipangkas, Esa: Harusnya Lebih Maksimal Diberikan kepada Masyarakat
Hibah Bansos Dipangkas, Esa: Harusnya Lebih Maksimal Diberikan kepada Masyarakat
Hibah Bansos Dipangkas, Esa: Harusnya Lebih Maksimal Diberikan kepada Masyarakat

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »