HKm Padang Kubuak Matur Terdepan di Sumatera Barat, Berikut Penjelasan Camat Tommy TRD

HKm Padang Kubuak Matur Terdepan di Sumatera Barat, Berikut Penjelasan Camat Tommy TRD
BENTENGSUMBAR. COM - Keluarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.2065/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2017 menandakan babak baru dalam pengelolaan hutan lindung di Nagari Matur Mudiak Kecamatan Matur Kabupaten Agam. 

Surat Keputusan tersebut menjadi motivator bagi masyarakat di sekitar hutan lindung tersebut yang berkeinginan mengelola hutan seluas 228 ha tersebut sebagai Hutan Kemasyarakatan (HKm). Tim Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat yang melakukan kunjungan kerja ke lokasi HKm Padang Kubuak pada hari Rabu 28 Februari 2018 yang lalu, menyampaikan apresiasinya atas kesigapan Kelompok HKm Padang Kubuak yang sudah memiliki kelengkapan administrasi yang mumpuni. 

Kunjungan Tim Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Yonefis, dimulai dengan presentasi oleh Kelompok HKm Padang Kubuak dan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Tim Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat. 

Disampaikan dengan jelas oleh Tim Dinas Kehutanan, bahwa dengan terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ini merupakan sebuah langkah maju yang sangat besar, mengingat sulitnya mendapatkan izin pengelolaan hutan terkait dengan isu global warming dan fungsi Indonesia sebagai paru-paru dunia. Oleh karena itu pengelolaan Hutan Kemasyarakatan ini juga perlu diperhatikan secara serius dan terus menerus untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang kebablasan. 

Camat Matur Tommy TRD melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin, 5 Maret 2018, mengatakan, terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini adalah sebuah hal yang amat sangat patut untuk disyukuri. 

“Pengurusan izin pengelolaan hutan bukanlah hal yang bisa didapatkan dengan mudah saat ini. Namun Alhamdulillah Kementerian LH dan Kehutanan mampu menerima dan menampung aspirasi masyarakat kami, sehingga setelah melalui kajian-kajian yang sangat panjang dan mendetail, terbitlah SK Pengelolaan HKm ini,” ungkapnya.

Ia mengatakan, SK Menteri ini, selain menjadi hal yang patut untuk disyukuri bersama juga mengandung tanggungjawab yang tidak ringan. Oleh karena itu, diharapkan kepada masyarakat dan khususnya kelompok HKM Padang Kubuak mampu mengemban amanah pengelolaan hutan ini dengan sebaik-baiknya. 

Selain itu, jelasnya, hal ini juga sejalan dengan gerakan Agam Menyemai yang digagas oleh Bupati Agam, sehingga antara HKm dengan Pemerintah Kabupaten akan dapat bersinergi dengan baik. Kelompok HKm Padang Kubuak sendiri dalam presentasinya mampu menunjukan diri sebagai kelompok yang paling terdepan dan paling siap dalam melakukan pengelolaan hutan tanpa merusak. 

"Sebagaimana yang telah ditunjukan dalam presentasinya di hadapan Tim Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat, HKM Padang Kubuak telah memiliki AD/ART Kelembagaan yang jelas, Kepengurusan yang efisien dan efektif, bahkan HKm Padang Kubuak telah memiliki dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah dan Panjang," urainya.

Mengutip penyampaian Yonefis, Tommy TRD mengatakan, dengan kondisi kelembagaan yang disaksikannya, tidak diragukan lagi HKm Padang Kubuak Kecamatan Matur adalah salah satu yang terdepan. 

“Mungkin suatu saat kami akan menjadikan HKm Padang Kubuak sebagai kelompok percontohan bagi kelompok lain,” jelasnya.  

“Kelengkapan administrasinya, struktur kepengurusan, rencana kerja, bahkan kelompok ini memiliki buku saku untuk menjadi code of conduct dalam mengelola hutan bagi setiap anggotanya, jelas ini merupakan sebuah titik awal yang sangat baik,” lanjutnya.

HKm Padang Kubuak menyatakan kesiapannya untuk melakukan penanaman pohon mahoni pada jarak setiap 6 meter, guna menjaga kelestarian hutan. Segenap pengurus dan masyarakat sekitar hutan mengharapkan pengelolaan hutan ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang dimaksudkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(ongga)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »