KOMPTRAS Desak Panwaslu Turunkan Baliho Petahana yang Jual Program Pemerintah Daerah

KOMPTRAS Desak Panwaslu Turunkan Baliho Petahana yang Jual Program Pemerintah Daerah
BENTENGSUMBAR. COM - Sekretaris LSM KOMPTRAS Sumbar, Andi Meirizal mendesak Pangawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk menurunkan baliho calon petahana yang dianggap menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye. 

"Kita ingin memberikan pendidikan politik yang beretika kepada rakyat. Tak layak seorang calon petahana memasang baliho menggunakan program pemerintah selama masa cuti kampanye," ungkapnya, Minggu, 4 Maret 2018 dini hari.

Ia mencontohkan beberapa baliho calon Walikota Padang nomor urut 2, Mahyeldi Ansharullah yang terpasang di beberapa titik di Kota Padang. Misalnya baliho terkait ajakan mensukseskan pembangunan kampung KB, dan beberapa baliho lainnya. 

"Ini kan sudah melabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," tegasnya.

Menurutnya, pada PKPU nomor 4 tahun 2017, BAB IX terkait larangan dan sanksi, bagian kesatu berkenaan dengan larangan  Pasal 70 ayat (4) ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon dilarang memasang Alat Peraga Kampanye yang menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye. 

"Bagaimana pun, walau dikatakan baliho tersebut bukan Alat Peraga Kampanye, namun orang tahu, Pak Mahyeldi saat ini adalah calon Walikota Padang dan sebagai Walikota Padang dia pun sudah dalam masa cuti kampanye," ungkapnya.

Bahkan, pada ayat (5)-nya dinyatakan, "Dalam hal Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah terpasang sebelum masa Kampanye dimulai, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon wajib menurunkan Alat Peraga Kampanye tersebut dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam."

Tak hanya itu, jelas Andi Mairizal, KPU pun bisa membatalkan Pasangan Calon yang melanggar ketentuan dalam PKU nomor 4 tahun 2017 tersebut. "Jadi, kami mendesak agar Panwaslu bertindak tegas dengan menurunkan baliho-baliho tersebut dalam waktu yang secepatnya," tukuknya.

(zy) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »