KPK Buka Peluang Jerat Pencucian Uang Abdul Latif, Ketua DPW Partai Berkarya Kalsel

KPK Buka Peluang Jerat Pencucian Uang Abdul Latif, Ketua DPW Partai Berkarya Kalsel
BENTENGSUMBAR. COM -  KPK menyita sejumlah aset milik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Berkarya Kalimantan Selatan, terkait proyek RSUD Damanhuri. Terkait hal ini, KPK menyebut kemungkinan pengembangan kasus ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemungkinan pengembangan bisa saja. Sepanjang memang ada buktinya. Termasuk kemungkinan pengembangan ke TPPU tersebut," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat diminta konfirmasi, Rabu, 14 Maret 2018.

Namun, Febri berkata penyidik membutuhkan sejumlah informasi untuk pembuktian ke arah pengembangan perkara. "Tim tentu perlu mendalami sejumlah informasi terlebih dahulu," ujar Febri.

Terkait aset yang disita dari Abdul Latif, KPK kemudian mengirimkannya ke Jakarta pada Senin, 12 Maret 2018 lalu lewat jalur laut. Pemindahan ini untuk kebutuhan pembuktian, perawatan, dan proses hukum lanjutan sampai eksekusi.

Di Jakarta, aset tersebut akan dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan). Sejumlah aset itu antara lain:

Mobil:
- 2 unit Rubicon
- 2 unit Hummer
- 1 unit Cadillac Escalade
- 1 unit Vellfire
- 1 unit BMW sport
- 1 unit Lexus SUV

Motor:
- 4 unit Harley Davidson
- 1 unit BMW
- 1 unit Ducati
- 2 unit Trail KTM

Sebelumnya, Abdul Latif diduga menerima suap bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.

Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.

(By/Detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »