MUI Sumut: Cadar Itu Budaya, Kampus Berhak Melarang

MUI Sumut: Cadar Itu Budaya, Kampus Berhak Melarang
BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, DR. H. Maratua Simanjuntak mengatakan, wanita muslim wajib berjilbab. Tapi mengenakan cadar bukan kewajiban karena cadar adalah budaya.

"Bagi wanita muslim, wajib mengenakan jilbab karena syariat Islam. Namun tidak mesti harus mengenakan cadar karena cadar merupakan budaya," kata Maratua kepada detikcom di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis, 8 Maret 2018. 

Terkait aturan di kampus, hak seseorang mengenakan cadar sesuai UU. Namun pihak kampus juga memiliki aturan penggunaan cadar bagi mahasiswi selama beraktivitas di dalam kampus.

"Mengenakan cadar merupakan hak warga negara yang diatur dalam undang-undang," ujar Maratua.

Terkait dengan penerapan larangan cadar di dalam kampus, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Sumatera Utara ini mengatakan hal itu merupakan hak pihak kampus.

"Pihak kampus punya hak kalau membuat aturan larangan mengenakan cadar," ungkapnya

Kalau memang universitas menetapkan larangan mengenakan cadar, itu sah-sah saja. Namun, kalau ada peraturan larangan mengenakan jilbab di dalam kampus, itu baru menyalahi aturan.

"Tapi menjadi masalah kalau pihak kampus melarang mahasiswinya mengenakan jilbab," pungkasnya. 

(By/Detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »