PKS dan Gerindra Minta Jokowi Cuti Saat Kampanye Pilpres 2019

PKS dan Gerindra Minta Jokowi Cuti Saat Kampanye Pilpres 2019
BENTENGSUMBAR. COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan sebaiknya Presiden Joko Widodo mengambil cuti kampanye jika maju kembali pada pilpres 2019. 

Mardani mengatakan jika tidak cuti, pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan akan terbengkalai karena perhatian Jokowi bakal teralihkan oleh kepentingan kampanye.

"Kasihan rakyat bakal tidak terurus selama kampanye," katanya Mardani melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu, 14 Maret 2018.

Mardani menganggap alangkah baiknya jika Jokowi mengambil cuti, sehingga posisi kepala negara bisa diemban oleh orang lain.

Menurutnya, seorang presiden memiliki tugas yang sangat banyak dan mencakup berbagai bidang. Tugas-tugas tersebut, kata Mardani, tentu berkaitan dengan kepentingan rakyat secara luas. 

"Bukan hanya tugas negara sebagai presiden berat, tapi juga waktu tenaga dan pikiran akan habis dalam kampanye," ucapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada pasal yang menyebutkan secara tegas bahwa seorang presiden harus cuti jika maju kembali sebagai capres petahana. 

Pada Pasal 301 hanya dinyatakan presiden yang telah ditetapkan sebagai calon presiden oleh KPU harus memperhatikan tugas dan kewajibannya sebagai presiden selama berkampanya.

Komisi Pemilihan Umum sendiri belum membuat Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pilpres 2019.

Mengenai hal itu, Mardani pun menyarankan agar KPU membuat PKPU yang berisi tentang keharusan capres petahana untuk mengambil cuti kampanye.

"Jika memakai asas keadilan mestinya cuti. Sebaiknya KPU mendetailkannya dalam PKPU," ucap Mardani.

Sebelumnya, komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan bahwa calon presiden petahana tidak perlu mengambil cuti jika maju kembali pada pilpres 2019. 

Dia mengakui pihaknya belum memiliki PKPU untuk mengatur hal tersebut. Akan tetapi, Wahyu mengatakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengharuskan capres petahana mengajukan cuti.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria juga menyampaikan calon presiden petahana tidak boleh melakukan kampanye di hari kerja.

"Kalau tidak cuti, masa sih kampanye di jam kerja. Itu masalahnya conflict of interest. Tidak boleh berkampanye di jam kerja," kata Riza kepada wartawan melalui sambungan telepon.

"Kalau pun ingin kampanye, ya Sabtu Minggu lah," lanjutnya.

Riza mengamini bahwa tidak ada pasal dalam Undang-undang Pemilu yang menyebut capres petahana wajib melakukan cuti. Menurutnya, hal itu akan menjadi perdebatan.

"Memang hal ini akan menjadi masalah karena di satu sisi jabatan presiden tidak boleh kosong. Harusnya presiden dilarang kampanye di jam kerja," ucap Riza.

Dia mengatakan Komisi II DPR akan membahas aturan tersebut bersama KPU dan Bawaslu. 

"Nanti kita akan bahas ini. Kita tunggu dari KPU saja dua atau tiga minggu lagi," ucapnya.

Sanggah Harus Cuti

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan Jokowi tidak harus mengambil cuti kampanye jika resmi maju kembali sebagai calon presiden petahana.

Ace mengutarakan hal tersebut menanggapi pernyataan Ahmad Riza Patria dan Mardani Ali Sera yang menyebut Jokowi mesti mengambil cuti kampanye.

"Tidak ada norma yang mengharuskan seorang presiden harus cuti," katanya melalui sambungan telepon.

Ace mengamini bahwa pada UU Pemilu, tidak ada pasal yang menyebut secara gamblang apakah capres petahana garus mengambil cuti atau tidak. Namun, dia mengatakan tidak pernah ada maksud mengharuskan presiden cuti saat undang-undang tersebut masih dalam tahap perancangan.

"Semangatnya memang tidak harus cuti karena pemimpin tertinggi. Kalau cuti akan ada vacuum of power," ujar Ace.

Ace membandingkan pilkada dengan pilpres. Calon kepala daerah petahana, wajib mengambil cuti sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Kepala daerah pengganti dilantik oleh lembaga yang lebih tinggi, yakni Kementerian Dalam Negeri.

"Nah kalau pengganti presiden nanti siapa yang menunjuk?" kata Ace.

Terpisah, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi mengatakan hal serupa. Menurutnya, jika seorang presiden cuti, maka akan ada kekosongan kekuasaan.

"Kalau cuti, siapa yang memimpin negara?" Katanya. 

Dia mengamini tidak ada pasal dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan secara tegas seorang capres petahana harus cuti kampanye. 

Meski begitu, Baidowi mengatakan pasal tersebut tidak bermakna seorang capres petahana harus cuti saat kampanye. Dia mengatakan dalam norma tersebut diharapkan kampamye pilpres tak mengganggu tugas resmi kepresidenan.

"Ini menjadi perdebatan panjang di Pansus RUU Pemilu. Dari norma tersebut bisa diartikan presiden kampanye saat hari libur atau di luar jam kerja," lanjutnya. 

(Sumber: CNNIndonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »