PKS Minta KPK Izinkan Cagub Lampung Bisa Tetap Kampanye

PKS Minta KPK Izinkan Cagub Lampung Bisa Tetap Kampanye
BENTENGSUMBAR. COM - Tim Pemenangan Calon Gubernur Lampung, Mustafa mendukung upaya tim advokasi dan hukum untuk mengupayakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan pengajuan penahanan untuk bisa mengikuti kampanye Pilgub Lampung 2018. Mustafa yang berpasangan dengan Ahmad Jajuli itu ditahan KPK karena berstatus tersangka usai diciduk dalam operasi tangkap tangan.

Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Lampung sekaligus Ketua Tim Pemenangan Mustafa-Aja (Mustafa-Ahmad Jajuli), Ahmad Mufti Salim mengatakan, pihaknya bersama tim hukum tetap berharap KPK mau mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Mustafa sehingga bisa ikut berkampanye di Lampung.

"Kami berharap upaya penangguhan penahanan itu dikabulkan, sehingga Mustafa dapat berkampanye bersama Ahmad Jajuli," kata Mufti, Rabu, 28 Februari 2018, dikutip Antara.

Namun, ia mengaku, bila upaya penangguhan itu tak dikabulkan KPK, pihaknya juga tetap akan mendukung dan mengupayakan pemenangan pasangan Mustafa-Aja, meskipun Bupati Lampung Tengah nonaktif itu tak bisa hadir secara fisik dalam kampanye.

"Kami tetap solid mendukung pemenangan pasangan Mustafa-Aja," ujarnya.

Bahkan, kini pihaknya mengedepankan slogan baru 'Niat Lurus Maju Terus!' bagi pasangan ini untuk para pendukungnya.

Pilgub Lampung diikuti empat pasangan calon, yaitu calon petahana M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Herman HN-Sutono, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, dan Mustafa-Ahmad Jajuli.

Sebelumnya KPK menegaskan tidak ada penangguhan penahanan bagi para calon kepala daerah yang tengah ditahan oleh KPK demi memberi kesempatan kepada mereka untuk kampanye di Pilkada 2018.

"Saya kira belum ada selama ini KPK akan mengabulkan penangguhan penahanan dengan alasan mengikuti kampanye," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief meminta Mustafa untuk fokus menghadapi proses hukum ketimbang memikirkan kampanye.

"Karena proses hukum kan harus dihadapi sudah setelah menjadi tahanan KPK. Jadi kami pikir lebih baik fokus pada proses hukum ini saja dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah sekaligus Cagub Lampung Mustafa dan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah.

Selain Mustafa dan Natalis, lembaga antirasuah juga menetapkan tersangka kepada Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

(Sumber: CNNIndonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »