PNS yang Tak Netral Saat Pilkada Bakal Kena Sanksi

PNS yang Tak Netral Saat Pilkada Bakal Kena Sanksi
BENTENGSUMBAR. COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan akan memberikan sanksi kepada para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan politik di pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan presiden (pilpres).

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pihaknya telah menyusun peraturan menteri (permen) PANRB terkait netralitas PNS dalam kedua pesta demokrasi tersebut. Dalam permen ini diatur ‎soal sanksi bagi para abdi negara yang bersikap tidak netral saat pilkada dan pilpres.

"(Permen?)‎ Sudah. Ada prosesnya, ada sanksinya, kemudian proses penjatuhan sanksinya juga ada. (Sanksi?) ‎Saya tidak hafal," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.

Dia mengungkapkan, jika sebelumnya sanksi bagi PNS yang tidak netral diserahkan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kini kewenangan tersebut diambil alih oleh Kementerian PANRB.

"Ya PPK-nya nanti ditarik Kementerian PANRB, Menteri PANRB, dia sekaligus untuk pileg dan pilpres. (Sanksi) Saya tidak hapal. Nanti memberi sanksi ditarik ke pusat, ke saya, ke Kementerian PANRB," ungkap dia.

Menurut Asman, dalam menentukan sanksi bagi PNS, akan diputuskan melalui sidang seperti yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian (Bapeg). Dalam hal ini, instansi terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ikut terlibat untuk memberikan temuannya.

"Sesuai sidangnya, nanti ada sidangnya, seperti Bapeg, nanti dari Bawaslu memaparkan apa-apa yang sudah dilakukan oleh PNS terkait. Kemudian PPK-nya tidak memberikan sanksi. Nah dari situ baru kita dapat dengan panitia itu, kaya sidang badan kepegawaian, baru diputusin. (Pemberian sanksi?)‎ Ya timnya, nanti kan diketuai oleh saya," tandas dia.

(Sumber: Liputan6.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »