Pengangkatan dan Pelantikan Advokat APSI di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang, Ini Pesan Afriendi Sikumbang

Pengangkatan dan Pelantikan Advokat APSI di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang, Ini Pesan Afriendi Sikumbang
Sebanyak 18 orang dilakukan pengangkatan dan pelantikan sebagai advokat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) di wilayah Pengadilan Tinggi Padang, Jumat, 18 Juli 2025.
BENTENGSUMBAR.COM
- Sebanyak 18 orang dilakukan pengangkatan dan pelantikan sebagai advokat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) di wilayah Pengadilan Tinggi Padang, Jumat, 18 Juli 2025.

Pengangkatan dan pelantikan dilakukan Ketua Umum DPP APSI diwakili Ketua APSI Sumatera Barat, DR (C). Afriendi Sikumbang, SHI., MH.

Pada kesempatan tersebut, Afriendi menyampaikan rasa bangga dan senangnya kepada advokat yang baru saja diangkat dan dilantik.

"Kami sangat bangga dan sangat senang, rekan-rekan yang diangkat dan lantik hari ini bergabung di APSI. APSI sebagai organisasi advokasi, legalitasnya diatur dalam Undang-undang Advokat. APSI adalah satu organisasi yang tercantum dalam Undang-undang Advokat," katanya.

"Kita sebagai advokat, apalagi di bawah organisasi APSI, ada membawa syariahnya. Tapi anggota APSI tak mesti lulusan Fakultas Syariah. Terbuka, dari mana pun latar belakang pendidikan hukum," sambungnya.

Meski demikian, urai Afriendi lagi, advokat yang bernaung di bawah organisasi APSI, haruslah berintegritas, jujur dan taat pada aturan. 

"Jangan sampai kita menjadi advokat hitam, yang melabrak aturan yang ada dalam membala kliennya. Kita harus menjadi advokat putih," cakapnya.

Imunitas advokat tidak permanen. Imunitas itu berlaku sepanjang taat aturan. Banyak advokat ditangkap aparat penegak hukum karena menyalahi aturan dalam menjalankan profesi advokat.

"Artinya, APSI dengan nilai syariahnya, mereka adalah advokat berintegritas dan menialaninya dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Ia juga mengingatkan, bahwa dalam Undang-undang Advokat, ada pemberian bantuan hukum graris. 

"Orang yang dikriminalisasi, orang yang tidak punya uang, maka sepatutnya kita memberikan bantuan hukum gratis," tegasnya.

Terkait dengan kompetensi dan kewenangan, maka advokat APSI tidak hanya bersidang di Pengadilan Agama, tetapi juga di seluruh lingkungan pengadilan, termasuk di pengadilan militer.

"Perlu kita menambah keahlian khusus, ada teman-teman advokat tapi juga ahli mediator, ahli kontrak, ahli siber, ahli hukum kesehatan. Untuk mendapatkan sertifikasi itu, memang harus membayar, tidak ada yang gratis," tukuknya.

Menurut dia, banyak advokat yang menjalankan profesinya dengan baik dan taat aturan, tetap sejahtera dan kaya-kaya, tanpa harus menjadi advokat abu-abu atau hitam. 

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil APSI Yunasti Helmi, SH., Pria Madona, SH., Sekretaris DPW APSI Ahmad Hariadi, SH., Dewan Penasehat APSI Sumbar Deparika Metra, S. Ag., MH., Dekan Fakultas UNU Sumbar Rifka Zuandi, SH., MH. (*)

Pewarta: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »