| Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025). |
Pasalnya, kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp 220 miliar dan sebanyak Rp 108 miliar mengalir atau dinikmati oleh perusahaan PT Dosni Roha Logistik (DRL) dan groupnya serta Komisaris Utamanya B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
"Kita akan mencari dan menelusuri kemana saja uang negara itu mengalir dan akan kita minta pertanggungjawaban tentunya," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Asep mengatakan, dugaan kuat aliran dana tersebut mengalir ke perusahaan-perusahaan lain yang menjadi subkontraktor dalam proyek penyaluran bansos beras ini.
Menurut dia, PT Dosni Roha Group (DRG) milik BRT mendapat penyaluran bansos beras ke lima juta penerima manfaat yang tersebar di 15 provinsi.
Pendistribusian tersebut sebagian dari total 10 juta paket bansos untuk keluarga penerima yang tersebar di 34 provinsi dengan pendistribusian dilakukan pada September hingga November 2020.
"Nah, tentu saja dari kerugian keuangan anggarannya itu nanti terbagi di beberapa perusahaan tersebut. Karena perusahaan-perusahaan itu juga menerima keuntungan, keuntungan yang tidak sah sehingga nanti jumlah kerugian keuangan, anggarannya selain dari PT DRG dan yang lainnya akan dimintakan juga dari yang subkon-subkon tersebut," tandas Asep.
Tiga Tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM program keluarga harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Namun, identitasnya belum dibuka secara resmi kepada publik KPK.
Hanya saja, dua tersangka sudah diketahui pihak media, yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) karena mengajukan praperadilan dan eks Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES) yang diungkapkan oleh tim kuasa hukumnya.
Sementara penyidikan berlangsung, KPK mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), eks Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Direktur PT Dosni Roha Logistk (DRL) Kanisius Jerry Tengker, dan Head of Finance and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT). (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »